Gambar Sampul PKN · Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
PKN · Bab 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Pudjo Sumedi

24/08/2021 14:39:32

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

101

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

Sikap Positif terhadap

Kerja Sama dan

Perjanjian Internasional

Organisasi

Internasional

Pentingnya Hubungan

Internasional

Pengertian Organisasi

Internasional

Hubungan

Internasional

Pengertian Hubungan

Internasional

Sarana Hubungan

Internasional

Tujuan Organisasi

Internasional

Peran Organisasi

Internasional dalam

Hubungan Internasional

Perwakilan Diplomatik

Pengertian Perjanjian

Internasional

Tahap-Tahap Perjanjian

Internasional

Asas Perjanjian

Internasional

Berakhirnya Perjanjian

Internasional

Perjanjian Internasional

Tugas dan Fungsi

Perwakilan Diplomatik

Tingkatan-Tingkatan Perwakilan

Diplomatik

Prosedur Penunjukan dan Penerimaan

Perwakilan Diplomatik

Pembatalan dan Berakhirnya

Perwakilan Diplomatik

ASEAN

KAA

PBB

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

102

Pertemuan tingkat tinggi G-20 yang dilaksanakan

tanggal 24–25 September 2009 di Pittsburgh, Amerika

Serikat, telah melahirkan kesepakatan besar dan

bersejarah. Kesepakatan tersebut adalah G-20 resmi

menggantikan peran kelompok negara industri (G-8)

sebagai forum kerja sama ekonomi global. G-20 merupa-

kan forum gabungan negara maju dan berkembang yang

lahir pada tahun 1999. Peran baru G-20 tersebut

mencerminkan munculnya kesadaran negara-negara

maju bahwa krisis keuangan global tidak bisa mereka atasi

sendiri tanpa melibatkan negara lain. G-20 merupakan

salah satu contoh organisasi internasional yang diikuti

oleh Indonesia. Bagaimanakah bentuk organisasi

internasional yang lainnya? Temukan jawabannya pada

materi berikut ini.

• hubungan internasional

• organisasi internasional

• perjanjian internasional

• perundingan

• penandatanganan

• pengesahan

• organisasi internasonal

W

Gambar 4.1

Pertemuan tingkat tinggi G-20

di Pittsburgh, Amerika Serikat

tanggal 24–25 September 2009.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

103

A. Hubungan Internasional

Sejarah hubungan internasional dalam masyarakat internasional modern

dimulai dari

Perdamaian Westphalia

pada tahun 1648, ketika sistem negara

modern dikembangkan. Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa

penting dalam sejarah hukum internasional modern. Bahkan, perdamaian

tersebut dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat

internasional modern didasarkan atas negara-negara nasional. Mengapa

demikian? Hal ini karena dalam perdamaian Westphalia ditegaskan hal-hal

berikut.

1. Mengakhiri perang tiga puluh tahun dan meneguhkan perubahan dalam

peta bumi politik yang telah terjadi akibat perang tersebut.

2. Mengakhiri usaha Kaisar Romawi yang suci (

The Holy Roman Emperor

)

untuk menegakkan kembali imperium (kekaisaran) Roma yang suci.

3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan

kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional dari negara masing-

masing.

4 .

Diakuinya kemerdekaan Belanda, Swiss, dan negara-negara kecil di Jerman.

Berdasarkan sejarah perkembangan hubungan internasional tersebut

dapat Anda pahami bahwa hubungan internasional sebenarnya sudah

tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan

bangsa dan negara-negara itu sendiri. Alasannya, hubungan internasional

merupakan konsekuensi langsung sifat keberadaan bangsa-bangsa dan

negara-negara yang saling ketergantungan (

interdependensi

). Apa sebenarnya

hubungan internasional itu? Mengapa negara Indonesia melakukan

hubungan internasional? Sarana apa yang diperlukan dalam melaksanakan

hubungan internasional? Agar lebih jelas, mari kita bahas satu per satu.

1. Pengertian Hubungan Internasional

Ada beberapa sumber kajian yang dapat kita jadikan landasan dalam

memahami pengertian hubungan internasional. Beberapa sumber kajian

yang mengungkapkan pengertian hubungan internasional tersebut seperti

berikut.

a. Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar

Negeri.

Pengertian hubungan internasional berdasarkan Undang-Undang

RI Nomor 37 Tahun 1999 sebagai berikut. Hubungan internasional

adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan

internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan

daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,

organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya

masyarakat, atau warga negara Indonesia. Pengertian serupa juga

ditegaskan dalam Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja

Sama Luar Negeri oleh pemerintah daerah, yang dikeluarkan oleh

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

104

b. Dalam

Encyclopedia Americana

dinyatakan bahwa hubungan

internasional adalah hubungan antarnegara atau antarindividu dari

negara-negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik,

budaya, ekonomi, ataupun hankam.

c. Buku

Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia

mencantumkan definisi hubungan internasional sebagai hubungan

antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara

untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

d. Seorang ahli hubungan internasional dari Amerika Serikat yang

bernama Charles A. Mc Clelland mengungkapkan bahwa hubungan

internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang

mengelilingi interaksi.

Dari definisi-definisi tersebut, secara umum dapat disimpulkan

tentang hakikat hubungan internasional seperti berikut ini. Hubungan

internasional merupakan interaksi, kontak, dan komunikasi, saling

hubungan (

interrelasi

) antara bangsa-bangsa atau antara negara-negara

yang berfungsi sebagai wahana bagi setiap bangsa atau negara untuk

menyatakan diri dan menyelenggarakan politik luar negerinya. Hubungan

internasional adalah cabang dari ilmu politik yang merupakan suatu studi

tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara

negara-negara dalam sistem internasional. Termasuk di dalamnya peran

negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-

organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan

perusahaan-perusahaan multinasional.

Berdasarkan sejarah, hubungan internasional sudah terlaksana sejak

berabad-abad yang lalu melalui berbagai bentuk kegiatan seperti berikut.

a. Hubungan dagang antarbangsa.

b. Penyebaran berbagai agama.

c.

Transformasi ilmu pengetahuan (melalui hubungan guru dengan

murid dari berbagai bangsa).

Bangsa-bangsa di dunia saling

mengadakan hubungan yang tetap

dan terus-menerus. Hubungan

demikian timbul karena adanya

kebutuhan yang disebabkan antara

lain oleh pembagian kekayaan alam

dan perkembangan industri yang

tidak merata di dunia. Hubungan

antarbangsa di dunia ini lebih di-

kenal dengan sebutan hubungan

internasional.

2. Pentingnya Hubungan Internasional

Sebuah negara atau bangsa dalam mengadakan dan melaksanakan

sebuah kebijakan tentu ada hal-hal yang ingin dicapai. Begitu juga dengan

sebuah negara yang melaksanakan kebijakan hubungan internasional.

Sumber:

Ensiklopedi Islam untuk Pelajar

Gambar 4.2

Hubungan dagang antarbangsa sudah terjadi

sejak berabad-abad yang lalu.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

105

Ada beberapa faktor yang mendorong sebuah negara melakukan

hubungan internasional. Beberapa faktor tersebut dapat dikelompokkan

menjadi dua sebagai berikut.

a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan

hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

Selain itu, faktor internal juga mencakup hal-hal berikut.

1) Adanya kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat

dipenuhi di dalam negeri sendiri, baik yang bersifat ekonomis,

politik, kultural, maupun keamanan.

2) Keinginan meningkatkan kesejahteraan nasional.

3) Keinginan untuk membuka hubungan politik dan memperoleh

dukungan dari negara lain.

b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat

dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa

bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Selain itu, faktor

eksternal juga mencakup hal-hal berikut.

1) Adanya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu

pengetahuan di berbagai bidang.

2) Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim,

tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan

perbedaan pendapatan negara.

3) Tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan

kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, dan merata.

Berdasarkan beberapa faktor pendorong tersebut, dapat kita ketahui

arti penting hubungan internasional bagi negara-negara yang

melaksanakannya dan bagi negara-negara di dunia pada umumnya.

Beberapa di antaranya sebagai berikut.

a. Hubungan internasional dapat memperbaiki pertumbuhan bangsa

dan negara.

b. Dengan melakukan hubungan internasional negara-negara yang

bersangkutan dapat memenuhi kepentingan nasional yang tidak dapat

dipenuhi oleh negara sendiri.

c.

Membiasakan hubungan internasional dapat mewujudkan kehidupan

dunia yang tertib, aman, damai, adil, dan merata.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hubungan internasional

mempunyai dua sasaran penting yaitu untuk mewujudkan perdamaian

dunia dan kekuatan nasional suatu negara. Bagaimanakah dengan arah

hubungan internasional di negara Indonesia? Bagi bangsa Indonesia,

hubungan internasional diarahkan untuk hal-hal berikut ini.

a. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis.

b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara materiil

ataupun spiritual.

c.

Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia

dan semua negara di dunia.

d. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan

negara.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

106

e.

Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar.

f.

Meningkatkan perdamaian internasional.

g. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.

3. Sarana Hubungan Internasional

Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional jika

kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui baik secara

de facto

maupun

de jure

oleh negara lain. Selanjutnya, proses hubungan internasional baik

yang bersifat bilateral maupun multilateral dipengaruhi potensi yang

dimiliki oleh suatu negara. Potensi tersebut antara lain kekuatan nasional,

jumlah penduduk, sumber daya manusia, dan letak geografis. Selain itu,

dalam hubungan internasional diperlukan sarana-sarana yang

mendukungnya. Sarana yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang

dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan

hubungan internasional. Sarana-sarana tersebut seperti berikut.

a. Perjanjian Internasional

Pengertian perjanjian internasional menurut Konvensi Wina

tahun 1969 adalah persetujuan yang digunakan oleh dua negara atau

lebih untuk mengadakan hubungan antarmereka menurut ketentuan

hukum internasional. Perjanjian internasional merupakan salah satu

sumber hukum internasional. Oleh karena itu, keberadaan perjanjian

internasional dapat memberikan landasan bagi penyelenggaraan

hubungan antarnegara di dunia.

b. Pelaksana Hubungan Internasional

Pelaksana hubungan internasional adalah perwakilan negara

atau perwakilan pemerintah yang sering disebut perwakilan

diplomatik, termasuk kepala negara/kepala pemerintahan dan

menteri luar negeri. Lembaga internasional yang terdiri atas institusi

kelompok negara yang biasa dikenal organisasi internasional juga

dapat menjadi pelaksana hubungan internasional. Tanpa adanya

pelaksana hubungan internasional, hubungan internasional tidak

akan mungkin terjadi.

c.

Politik Luar Negeri Negara yang Bersangkutan

Politik luar negeri merupakan pencerminan dari politik nasional

dan kepentingan nasional suatu negara yang ditujukan ke luar negeri

terkait dalam suatu sistem. Politik luar negeri ini menjadi landasan

setiap negara untuk melakukan kerja sama dengan bangsa lain atau

hubungan internasional. Dalam hubungan internasional, setiap negara

harus menghormati prinsip politik luar negeri negara lain.

Politik luar negeri negara Indonesia adalah politik luar negeri yang

bebas dan aktif.

Bebas

artinya bangsa Indonesia bebas menentukan

sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

107

dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia, yang

secara ideologis bertentangan dengan Indonesia.

Aktif

artinya negara

Indonesia aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif

memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuang-

kan ketertiban dunia, dan ikut serta menciptakan keadilan sosial.

Bagaimana dengan sifat politik luar negeri negara Indonesia? Politik

luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif antikolonialisme, mengabdi

pada kepentingan nasional, dan demokratis. Selain itu, dalam

mengadakan kerja sama dengan bangsa lain Indonesia juga

mengembangkan prinsip-prinsip berikut.

a. Menjalankan politik damai, bersahabat dengan segala bangsa

dengan saling menghargai, dan memperluas sendi-sendi hukum

internasional.

b. Membantu pelaksanaan hubungan sosial internasional.

c.

Menyokong kemerdekaan negara yang masih terjajah.

d. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan pemerintah negara

lain.

Sarana-sarana hubungan internasional yang lain menurut

J. Frankel adalah diplomasi, propaganda, serta bidang-bidang aktivitas

ekonomi, dan kekuatan militer. Diplomasi adalah seluruh kegiatan

untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungan-

nya dengan bangsa dan negara lain. Propaganda adalah usaha

sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan

tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum.

Sarana ekonomi digunakan secara luas dalam hubungan internasional

baik dalam keadaan damai atau perang. Kekuatan militer yang dapat

dibanggakan oleh suatu negara dapat menambah kepercayaan diri

suatu bangsa untuk berdiplomasi dengan negara lain.

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri yang dulu disebut departemen luar negeri merupakan unsur

pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Demikian juga dengan

Kementerian Luar Negeri Negara Republik Indonesia. Kementerian Luar Negeri Negara

Republik Indonesia yang dulu disebut Departemen Luar Negeri Negara Republik Indonesia

dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok

Organisasi Departemen.

Dalam keputusan presiden tersebut ditegaskan bahwa kementerian luar negeri adalah

bagian dari pemerintahan negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung

jawab langsung kepada presiden. Adapun tugas pokok kementerian luar negeri adalah

menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik

serta hubungan luar negeri.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

108

B. Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional merupakan sumber hukum utama atau primer

dari hukum internasional. Sebagai sumber hukum utama, perjanjian

internasional memberikan jaminan hukum bagi subjek-subjek hukum

internasional. Oleh karena itu, perlu Anda pahami lebih dalam lagi tentang

perjanjian internasional. Ada beberapa hal mengenai perjanjian internasional

yang perlu Anda pahami, seperti berikut ini.

1. Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian perjanjian internasional sangat beraneka ragam. Hal ini

karena banyak ahli ketatanegaraan dan sarjana hukum internasional yang

memberikan definisi dengan sudut pandang atau tinjauan yang berbeda-

beda. Beberapa pendapat tentang definisi dan batasan perjanjian

internasional seperti berikut.

a. Mochtar Kusumaatmadja, ahli

hukum internasional, mendefinisi-

kan perjanjian internasional

sebagai berikut. ”Perjanjian

internasional adalah perjanjian

yang diadakan antara anggota

masyarakat bangsa-bangsa dan

bertujuan untuk mengakibatkan

hukum tertentu.”

b. Oppenheim dan H. Lauterpacht,

ahli kenegaraan dari Amerika,

memberi batasan hukum inter-

nasional sebagai berikut. ”Perjanji-

an internasional adalah konvensi

atau kontrak antardua negara

atau lebih mengenai beberapa

macam kepentingan”.

Hubungan internasional sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-negara di

dunia. Oleh karena itu, negara-negara di dunia saling melakukan hubungan internasional.

Bagaimana seandainya ada negara yang masih mempertahankan kebijaksanaan isolasi

diri? Apakah negara tersebut dapat maju dan berkembang? Diskusikan permasalahan

tersebut secara kelompok! Presentasikan hasil diskusi kelompok Anda di depan kelas

agar dinilai guru.

Sumber:

www.mkklaw

Gambar 4.3

Mochtar Kusumaatmadja

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

109

c.

Batasan perjanjian internasional dalam Konvensi Wina Tahun 1986

terdapat dalam pasal 2 ayat (1a) sebagai berikut. ”Perjanjian

internasional berarti suatu persetujuan internasional yang diatur dengan

hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik

antarsatu negara atau lebih maupun antarorganisasi internasional”.

d. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian

Internasional, menjelaskan bahwa perjanjian internasional adalah

perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum

internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan

kewajiban di bidang hukum publik.

Itulah beberapa pengertian dan batasan perjanjian internasional.

Berdasarkan beberapa pengertian dan batasan perjanjian internasional

tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Perjanjian internasional adalah

perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk

mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Bagaimanakah tahap-tahap

pembuatan perjanjian internasional? Berikut uraian singkatnya.

2. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Ada beberapa tahapan atau langkah dalam pembuatan perjanjian

internasional. Tahapan pembuatan perjanjian internasional secara uni-

versal didasarkan pada ketentuan dalam Konvensi Wina 1969. Prosedur

pembuatan perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969

meliputi langkah-langkah berikut.

a. Perundingan (

Negotiation

)

Dalam hubungan internasional mutlak diperlukan upaya

pembicaraan dan pemecahan berbagai persoalan yang timbul antara

negara yang satu dengan negara lainnya. Hal ini mendorong negara-

negara tersebut untuk mengadakan perundingan yang pada akhirnya

melahirkan suatu

treaty

(kesepakatan). Tujuan diadakannya

perundingan tersebut untuk bertukar pandangan tentang berbagai

masalah, seperti masalah politik, ekonomi, penyelesaian sengketa atau

pendirian lembaga-lembaga internasional, seperti PBB, ILO, dan WTO.

Setelah para pihak bersepakat untuk mengadakan perundingan,

tiap-tiap negara menunjuk organ-organ yang berkompeten untuk

menghadiri perundingan. Dalam konstitusi suatu negara maupun

dalam Konvensi Wina 1969, kepala negaralah yang bertanggung

jawab tentang terselenggaranya perundingan itu. Akan tetapi, dalam

praktik diplomatik jarang sekali kepala negara ikut dalam perunding-

an dan hanya diwakili oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.

Apabila perundingan tidak dilakukan oleh kepala negara, dapat

dihadiri oleh menteri luar negeri, atau wakil diplomatiknya, atau

wakil-wakil yang ditunjuk dan diberi surat kuasa penuh (

full power

letter

) untuk mengadakan perundingan dan menandatangani atau

menyetujui teks perjanjian dalam konferensi. Hal ini ditegaskan dalam

Konvensi Wina 1969 pasal 7 ayat (1) dan (2).

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

110

Perjanjian bilateral dalam perundingan disebut dengan

talk

,

sedangkan untuk perjanjian multilateral disebut dengan

diplomatic

conference

atau dilakukan dengan konferensi diplomat. Perundingan

yang demikian dapat juga dilakukan secara tidak resmi yang sering

disebut dengan

corridor talk

atau

lobbying

, yaitu dilakukan pada waktu

istirahat saling bertukar pikiran atau saling mempengaruhi.

b. Penandatanganan (

Signature

)

Setelah berakhirnya perundingan, pada teks perjanjian yang telah

disetujui oleh wakil-wakil berkuasa penuh dibubuhkan tanda tangan

atau mereka menandatangani protokol tersendiri sebagai prosedur

penandatanganan. Protokol adalah persetujuan yang isinya

melengkapi (suplemen) suatu konvensi. Akibat dari penandatanganan

suatu perjanjian tergantung pada ada tidaknya persyaratan ratifikasi

perjanjian tersebut. Apabila perjanjian atau traktat harus diratifikasi,

penandatanganan hanya berarti utusan-utusan telah menyetujui teks

perjanjian dan bersedia menerimanya serta akan meneruskan kepada

pemerintah yang berhak untuk menerima atau menolak traktat

tersebut. Jadi, mengikatnya perjanjian dinilai mengikat setelah

diratifikasi oleh pihak yang berwenang.

Dalam perjanjian bilateral

penandatanganan dilakukan

oleh kedua wakil negara yang

telah melakukan perundingan

sehingga penerimaan hasil

perundingan secara bulat-bulat

penuh, mutlak sangat diperlu-

kan oleh kedua belah pihak.

Sebaliknya, dalam perjanjian

multilateral penandatanganan

naskah hasil perundingan dapat

dilakukan jika disetujui 2/3 dari

semua peserta yang hadir dalam

perundingan, kecuali jika di-

tentukan lain.

c.

Pengesahan (

Ratifikasi

)

Sesudah penandatanganan oleh wakil berkuasa penuh, para

delegasi meneruskan naskah perjanjian tersebut kepada pemerintah-

nya untuk meminta persetujuan. Oleh karena itu, dibutuhkan

penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka

mempelajari dan setelah diajukan kepada parlemen bilamana perlu.

Penegasan tersebut dinamakan dengan ratifikasi atau pengesahan,

kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian bahwa perjanjian itu

akan mengikat tanpa harus diratifikasi terlebih dahulu. Berdasarkan

Sumber:

www.antaraphoto.com

Gambar 4.4

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyaksi-

kan penandatanganan MoU antara pemerintah

Republik Indonesia dan Iran di bidang pendidikan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

111

penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa ratifikasi bertujuan untuk

memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna

mengadakan peninjauan serta pengamatan secara saksama terhadap

isi perjanjian. Dengan demikian, negara dapat mengambil keputusan

untuk mengikatkan diri atau tidak terhadap perjanjian tersebut.

Dalam pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai

tindakan internasional ketika suatu negara menyatakan kesediaannya

atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian

internasional. Oleh karena itu, ratifikasi tidak berlaku surut, tetapi

baru mengikat sejak tanggal penandatanganan ratifikasi. Ratifikasi

biasanya dibuat oleh kepala negara yang berkepentingan kemudian

diteruskan dengan pertukaran nota ratifikasi di antara negara-negara

peserta perjanjian.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai

berikut.

1) Ratifikasi oleh badan eksekutif yang biasa dilakukan oleh raja-

raja absolut dan pemerintahan otoriter.

2) Ratifikasi oleh badan legislatif yang jarang digunakan.

3) Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah) merupakan sistem

yang paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan

eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu

perjanjian.

Di Indonesia, ratifikasi atau persetujuan terhadap perjanjian

internasional dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Hal

ini didasarkan pada bunyi pasal 11 ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut.

”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan

negara lain”.

Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah Republik

Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian

internasional tersebut. Pengesahan perjanjian internasional dapat

dilakukan dengan ”undang-undang” atau ”keputusan presiden”.

Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan

DPR. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-

undang, apabila berkenaan dengan hal-hal berikut.

1) Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.

2) Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara

Republik Indonesia.

3) Kedaulatan atau hak berdaulat bagi negara.

4) Pembentukan kaidah hukum baru.

5) Pinjaman dan hibah dari luar negeri.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

112

Bagaimana dengan perjanjian yang tidak berkaitan dengan hal-

hal yang dipersyaratkan dalam pengesahan melalui undang-undang?

Apabila materi perjanjian tidak berkaitan dengan hal-hal yang

dipersyaratkan dalam pengesahan melalui undang-undang,

pengesahan dilakukan dengan keputusan presiden. Pengesahan

perjanjian internasional dengan keputusan presiden ini selanjutnya

diberitahukan kepada DPR.

Pembuatan perjanjian internasional dimulai dengan penunjukan

wakil-wakil yang akan berunding atas nama negara yang mewakilkan.

Selanjutnya, perundingan akan dibedakan antara perjanjian bilateral

dan multilateral. Adakalanya seorang wakil hanya mendapat

kekuasaan untuk berunding dan tidak termasuk menandatangani

perjanjian.

Setelah konsep atau rencana perjanjian dapat disetujui, dokumen

tersebut siap untuk ditandatangani. Pada tahap ini perlu ditegaskan

perjanjian itu harus diratifikasi atau tidak. Penandatanganan hanya

berarti bahwa para utusan menyetujui naskahnya dan untuk

selanjutnya disampaikan kepada pemerintah negara masing-masing.

Apabila perlu dilakukan ratifikasi, dokumen tersebut akan

disampaikan kepada pemerintah masing-masing. Prosedur

persetujuan atau ratifikasi ini diatur sepenuhnya oleh hukum nasional

negara masing-masing. Jadi, dalam hal ini hukum internasional tidak

turut campur. Sesuai dengan asas kedaulatan negara, tidak ada

keharusan bagi suatu negara untuk meratifikasi suatu perjanjian.

Akan tetapi, dalam praktik suatu negara yang telah menandatangani

perjanjian diharapkan untuk meratifikasinya.

Pertimbangan perlunya melakukan ratifikasi sebagai berikut.

1) Negara-negara berhak untuk mengkaji dokumen yang telah

ditandatangani oleh para wakil yang berunding.

2) Berdasarkan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap warga negara,

setiap warga negara berhak untuk menarik diri apabila

dikehendaki.

3) Dalam perjanjian perlu dilakukan penyesuaian dengan hukum

nasional dari setiap negara yang mengadakan perjanjian.

4) Pemerintah perlu meminta pendapat umum tentang isi perjanjian

tersebut (asas demokrasi).

Pertumbuhan sistem konstitusional negara menyebabkan organ-

organ selain kepala negara dapat turut serta dalam penutupan

perjanjian internasional. Hal itu merupakan faktor yang menjadikan

ratifikasi sangat penting. Akan tetapi, praktiknya berbeda-beda oleh

setiap negara. Misalnya, ada negara yang mensyaratkan persetujuan

dari parlemen meskipun secara tegas dinyatakan bahwa perjanjian

mulai berlaku sejak ditandatangani. Sementara itu, ada negara yang

hanya mengikuti ketentuan yang ada di dalam perjanjian itu.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

113

3. Istilah-Istilah Perjanjian Internasional

Perkembangan sejarah perjanjian internasional telah menunjukkan

makin kompleksnya subjek maupun objek perjanjian internasional. Hal

ini menimbulkan banyaknya istilah perjanjian internasional seperti berikut.

a. Traktat (

Treaty

)

Traktat adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua

negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek

hukum (kepentingan) yang sama. Traktat mengatur masalah-masalah

yang bersifat fundamental sehingga kekuatan mengikatnya sangat

ketat. Oleh karena itu, traktat merupakan bentuk persetujuan yang

paling resmi (formal) dan harus diratifikasi oleh badan eksekutif dan

atau legislatif negara peserta. Misalnya, Perjanjian Celah Timur yaitu

perjanjian antara negara Timor Loro Sae dengan Australia mengenai

bagi hasil pengolahan minyak di Kawasan Celah Timur.

b. Konvensi (

Convention

)

Istilah konvensi digunakan untuk memberi nama suatu catatan

dari persetujuan mengenai hal-hal penting, tetapi yang tidak bersifat

politik tinggi. Konvensi juga dipergunakan untuk menyebut

persetujuan formal yang bersifat multilateral yang diadakan di bawah

wibawa organisasi internasional, termasuk instrumen-instrumen yang

dibuat oleh organ-organ lembaga internasional. Konvensi memerlukan

legalisasi dari wakil-wakil yang berkuasa penuh (

plenipotentiaries

).

Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional.

c.

Persetujuan (

Agreement

)

Persetujuan (

agreement

) adalah suatu perjanjian atau persetujuan

antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti

dalam traktat. Istilah persetujuan (

agreement

) secara khusus

dipergunakan untuk menyebut kontrak antarpemerintah mengenai

hal-hal yang relatif tidak penting atau tidak permanen dan bersifat

teknis. Dalam hal ini

agreement

lebih bersifat administratif.

Agreement

ini memerlukan legalisasi dari wakil-wakil departemen, tetapi tidak

memerlukan ratifikasi. Alasannya, sifat

agreement

tidak seformal

traktat dan konvensi. Misalnya,

agreement

tentang ekspor impor

komoditas tertentu.

d. Piagam (

Charter

)

Piagam atau

charter

adalah istilah yang digunakan dalam

perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan

fungsi administratif. Misalnya, PBB dalam proses membentuk

anggaran dasar dalam bentuk

charter

.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

114

e. Statuta (

Statute

)

Istilah statuta ini dipakai untuk menyebut hal-hal berikut.

1

) Konstitusi lembaga internasional. Misalnya, Konstitusi Komisi

Eropa untuk Sungai Danube 1921, Konstitusi Mahkamah

Internasional 1920, dan bermacam-macam biro Liga Bangsa-

Bangsa.

2) Kumpulan aturan hukum yang ditentukan oleh persetujuan

internasional mengenai kerja suatu kesatuan hukum yang berada

di bawah supervisi internasional. Misalnya, statuta dari ”Sanjak

of Alexandretta”.

3) Instrumen tambahan dari konvensi yang membeberkan aturan-

aturan tertentu yang harus diterapkan.

f.

Deklarasi (

Declaration

)

Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah

dalam bidang politik, ekonomi, atau hukum. Dilihat dari isinya,

deklarasi lebih bersifat politis. Istilah deklarasi dapat digunakan untuk

menyebut hal-hal berikut.

1

) Perjanjian internasional yang sebenarnya. Misalnya, Deklarasi

Paris 1856.

2) Suatu instrumen informal yang ditambahkan pada suatu

perjanjian internasional atau konvensi, yang menginterpretasi

atau yang menjelaskan ketentuan-ketentuan perjanjian

internasional atau konvensi tersebut.

3) Suatu persetujuan informal mengenai hal-hal yang kurang

penting.

4) Suatu resolusi yang dibuat oleh konferensi diplomatik yang

memuat prinsip-prinsip yang ditaati oleh semua negara.

g.

Modus Vivendi

Modus vivendi

adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan

internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan

secara permanen.

Modus vivendi

tidak memerlukan ratifikasi.

Modus

vivendi

ini biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian

yang baru dirintis.

h. Protokol (

Protocol

)

Protokol adalah persetujuan yang isinya melengkapi suatu

konvensi. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan

seperti penafsiran klausul-klausul tertentu dari konvensi atau

pembatasan-pembatasan oleh negara penanda tangan. Misalnya,

berita acara mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang

ditandatangani oleh peserta. Protokol juga dapat berupa alat

tambahan bagi konvensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas dan

tidak perlu diratifikasi. Ada juga protokol sebagai perjanjian yang

benar-benar berdiri sendiri (

independen

).

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

115

i.

Perikatan (

Arrangement

)

Arrangement

hampir sama dengan persetujuan (

agreement

). Akan

tetapi,

arrangement

ini biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi

yang bersifat mengatur dan sementara (temporer) serta tidak seformal

traktat dan konvensi.

4. Asas Perjanjian Internasional

Ada bermacam-macam asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi

oleh subjek hukum yang mengadakan perjanjian internasional. Asas-asas

yang dimaksud seperti berikut ini.

a.

Pacta Sunt Servanda,

artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus

ditaati.

b.

Egality Rights,

artinya pihak yang saling mengadakan hubungan

mempunyai kedudukan yang sama.

c.

Reciprositas,

artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat

dibalas setimpal.

d.

Bonafides,

artinya perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh

iktikad baik.

e.

Courtesy,

artinya asas saling menghormati dan saling menjaga

kehormatan negara.

f.

Rebus sic Stantibus,

artinya dapat digunakan terhadap perubahan

yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

5. Berakhirnya Perjanjian Internasional

Ada beberapa sumber yang dapat kita jadikan acuan untuk mengenali

hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional.

Beberapa sumber tersebut sebagai berikut.

a. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya

Pengantar Hubungan Kerja

Sama Internasional

mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir

karena hal-hal berikut.

1) Telah tercapai tujuan perjanjian internasional.

2) Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis.

3) Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya

objek perjanjian.

4) Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian.

5) Adanya perjanjian baru di antara para peserta yang kemudian

meniadakan perjanjian yang terdahulu.

6) Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian yang sesuai dengan

ketentuan perjanjian sudah dipenuhi.

7) Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan

pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

116

b. Dalam Konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional

dapat dinyatakan batal karena hal-hal berikut.

1) Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum

nasional oleh salah satu negara peserta.

2) Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat.

3) Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap

negara peserta yang lain pada waktu pembentukan perjanjian.

4) Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (

corruption

), baik

melalui kelicikan atau penyuapan.

5) Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.

Paksaan tersebut baik dengan ancaman atau dengan penggunaan

kekuatan.

6) Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.

Mengenai berakhirnya perjanjian internasional, dalam banyak hal

biasanya diatur oleh para peserta perjanjian dalam perjanjian itu sendiri.

Tentu saja dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dan

mengikat mereka. Akan tetapi, perjanjian dapat berakhir apabila ada hal-

hal atau kejadian khusus di luar mekanisme yang diatur dalam perjanjian.

Beberapa persoalan khusus yang mengakibatkan berakhirnya pelaksanaan

perjanjian antara lain sebagai berikut.

a. Pembatalan sepihak oleh salah satu peserta atau pengunduran diri

dari suatu perjanjian.

b. Pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak.

c.

Perubahan yang fundamental pada keadaan yang bertalian dengan

perjanjian.

Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional di Negara Indonesia

Sebelum dilakukan amendemen UUD 1945, prosedur pembuatan perjanjian

internasional di negara Indonesia lebih berdasarkan pada Konvensi Wina tahun 1969 tentang

Hukum Perjanjian Internasional. Dalam konvensi tersebut antara lain disebutkan bahwa

perjanjian internasional terdiri atas tiga tahap, yaitu perundingan (

negotiation

),

penandatanganan (

signature

), dan pengesahan (

ratifikasi

).

Setelah dilakukan amendemen UUD 1945, prosedur pembuatan perjanjian

internasional Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang

Perjanjian Internasional. Dalam undang-undang tersebut, khususnya pasal 6 ayat (1)

ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut.

1.

Penjajakan

, yaitu tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai

kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.

2.

Perundingan

, yaitu tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah

teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.

3.

Perumusan naskah

, yaitu tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

117

4.

Penerimaan

, yaitu tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan

disepakati oleh para pihak.

5.

Penandatanganan

, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi

suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian

internasional bukan merupakan pengikatan diri pihak yang mengadakan perjanjian. Akan

tetapi, keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan.

Pengesahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 diatur dalam bab tersendiri

yaitu Bab III tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Pengesahan perjanjian

internasional di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 terbagi dalam

empat kategori sebagai berikut.

1.

Ratifikasi (

ratification

), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian

internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional.

2.

Aksesi (

accesion

), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian

internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.

3.

Penerimaan (

acceptance

) atau penyetujuan (

approval

), yaitu pernyataan menerima

atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas

perubahan perjanjian internasional tersebut.

4.

Perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya langsung berlaku pada saat

penandatanganan (

self-executing

).

Dalam UUD 1945 setelah diamendemen, ketentuan mengenai pelaksanaan perjanjian

internasional diatur dalam pasal 11 ayat (1–3).

Akibat dari penandatanganan (

effect of signature

) suatu perjanjian tergantung pada

ada tidaknya persyaratan ratifikasi perjanjian tersebut. Coba Anda jelaskan akibat dari

penandatanganan suatu perjanjian jika terdapat persyaratan sebagai berikut.

1.

Harus ada ratifikasi.

2.

Tidak harus ada ratifikasi.

Lakukan tugas di atas secara diskusi kelompok! Presentasikan hasilnya di depan

kelas agar dinilai guru.

C. Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara

lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan

diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan

internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari

negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada

di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik

pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara

merupakan satu

corps diplomatique

.

Corps diplomatique

biasanya diketuai oleh

seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut

”Dean” atau ”Doyen”.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

118

Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan

perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya

hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan

hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain

itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak

suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.

1. Tugas Perwakilan Diplomatik

Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara

asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu.

Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya

fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara

pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan

diplomatik sebagai berikut.

a.

Representasi,

yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia

juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan

pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik

pemerintah negaranya.

b.

Negosiasi,

yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik

dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-

negara lainnya.

c.

Observasi

, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa

di negara penerima.

d.

Proteksi,

yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-

kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.

e.

Persahabatan,

yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara

negara pengirim dengan negara penerima.

2. Fungsi Perwakilan Diplomatik

Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam

Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi

perwakilan diplomatik sebagai berikut.

a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.

b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di

negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum

internasional.

c.

Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara

penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada

pemerintah negara pengirim.

e.

Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

119

Berkaitan dengan fungsi perwakilan diplomatik, negara Indonesia

telah menetapkan secara khusus fungsi perwakilan diplomatik Republik

Indonesia dalam Keputusan Presiden. Keputusan Presiden yang dimaksud

adalah Keppres Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan

Republik Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Keppres Nomor 108

Tahun 2003, perwakilan diplomatik menyelenggarakan fungsi-fungsi

seperti berikut.

a. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik, keamanan,

ekonomi, sosial dan budaya dengan negara penerima dan/atau

organisasi Internasional.

b. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama

warga negara Indonesia di luar negeri.

c.

Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan

hukum dan fisik kepada warga negara Indonesia dan badan hukum

Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di

negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.

d. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi

negara penerima.

e.

Konsuler dan Protokol.

f.

Perbuatan hukum untuk dan atas nama negara dan pemerintah

Republik Indonesia dengan negara penerima.

g. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan,

pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian.

h. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.

Berdasarkan fungsi-fungsi perwakilan diplomatik tersebut, perlu

Anda pahami juga tentang fungsi konsuler dan protokol yang harus

diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik Republik Indonesia. Fungsi

konsuler dan protokol tersebut seperti berikut.

a. Fungsi konsuler, meliputi hal-hal berikut.

1) Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara

penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan,

kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.

2) Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang

berada dalam wilayah kerjanya.

3) Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.

4) Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga

negara di wilayah kerjanya.

5) Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler,

protokol, komunikasi, dan persandian.

6) Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, serta

perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

120

b. Fungsi protokol, meliputi hal-hal berikut.

1) Memberikan pelayanan keprotokolan.

2) Mengatur acara-acara yang bersifat resmi di perwakilan.

3) Mempunyai tugas pelayanan notariat, kehakiman, dan jasa

konsuler.

4) Melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia

di negara penerima.

Itulah gambaran tentang fungsi perwakilan diplomatik. Bagaimana

dengan hak-hak perwakilan diplomatik? Berikut uraian singkatnya.

3. Tingkatan-Tingkatan Perwakilan Diplomatik

Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla

Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan

diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh

beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan

diplomatik tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti berikut

ini.

a. Duta besar berkuasa penuh

(

Ambassador

) adalah tingkat

tertinggi dalam perwakilan

diplomatik yang mempunyai

kekuasaan penuh dan luar biasa.

Ambassador ditempatkan pada

negara yang menjalin banyak

hubungan timbal balik. Duta

besar ini diakreditasikan kepada

kepala negara

.

b. Duta (

Gerzant

) adalah wakil

diplomatik yang pangkatnya

setingkat lebih rendah dari duta

besar. Duta diakreditasikan

kepada menteri luar negeri.

Dalam menyelesaikan segala

persoalan kedua negara dia

harus berkonsultasi dengan

pemerintahnya.

c.

Menteri residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai

wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.

Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan

dengan kepala negara tempat mereka bertugas.

Sumber:

www.indonesiaseoul.org

Gambar 4.5

Pertemuan para duta besar negara-negara

ASEAN dengan presiden terpilih Korea, Lee

Myung di Seoul.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

121

d. Kuasa usaha (

Charge d’Affair

) adalah perwakilan tingkat rendah yang

ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya. Kuasa

usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (

Charge d’affaires en pied

) dan

kuasa usaha sementara.

e.

Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh,

yang terdiri atas atase pertahanan (perwira militer) dan atase teknis

(PNS).

4. Hak-Hak Perwakilan Diplomatik

Setiap perwakilan diplomatik diberi hak-hak istimewa, kekebalan, dan

imunitas oleh negara penerima. Pemberian hak-hak istimewa tersebut

bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik.

Sebaliknya, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara

penerima karena pada hakikatnya perwakilan diplomatik itu ber-

kedudukan sebagai wakil dari pemerintah negara pengutusnya di negara

penerima. Oleh karena itu, perwakilan diplomatik harus mendapat

penghormatan yang istimewa dengan pemberian hak-hak istimewa

terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara penerima

sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya.

Sesuai dengan asas

extrateritorialitas,

seorang diplomat atau duta harus

dianggap berada di luar wilayah negara ia ditempatkan. Akibatnya, para

diplomat beserta pegawai-pegawainya mempunyai kekebalan dan hak

istimewa yang disebut hak

eksteritorialitas

, yaitu mereka tidak tunduk

kepada kekuasaan negara di mana ia ditempatkan.

Dalam buku pedoman tertib diplomatik dan protokoler terbitan

Departemen Luar Negeri disebutkan yang dimaksud dengan kekebalan

dan keistimewaan diplomatik mencakup dua pengertian sebagai berikut.

a.

Inviolability

(tidak dapat diganggu gugat) yaitu kekebalan terhadap

alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala

gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan ini

mengandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan

memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat

perlengkapan negara penerima.

b.

Immunity

(kekebalan) yaitu kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum

negara penerima baik hukum pidana, perdata, maupun administrasi.

Selanjutnya, kekebalan diplomatik diperinci lagi dalam tiga bagian

sebagai berikut.

a. Kekebalan pribadi (imunitas perseorangan) meliputi hal-hal berikut.

1) Hak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta benda.

2) Bebas dari alat paksaan, baik soal perdata maupun pidana.

3) Bebas dari kewajiban menjadi saksi.

4) Bebas dari semua pajak langsung kecuali pajak tanah retribusi

dan bea meterai.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

122

b. Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh

dimasuki tanpa izin dari duta kecuali dalam keadaan darurat, seperti

ada kebakaran dan terjadi banjir. Bendera asing bebas berkibar di

atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara

penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan

rumah kediamannya (imunitas tempat tinggal) menimbulkan ”hak

asyd

” atau hak suaka politik, yaitu hak untuk mencari dan mendapat

perlindungan dari suatu kedutaan oleh seseorang penjahat politik.

Selain itu, perwakilan diplomatik juga mempunyai hak untuk

menerima warga lain (asing) yang meminta perlindungan (suaka

politik). Hak tersebut sering disebut hak

asyilum

.

c.

Kekebalan terhadap korespondensi perwakilan diplomatik (imunitas

surat-menyurat). Surat-menyurat tidak boleh disensor. Meskipun

demikian, tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya dapat bertindak

sewenang-wenang. Mereka harus tetap menaati perundang-undangan

yang berlaku di negara penerima. Pelanggaran terhadap undang-

undang yang berlaku dapat menyebabkan pemerintah mengajukan

protes kepada kementerian luar negeri negara pengutus bahkan bisa

juga meminta penarikan kembali atau dipersonanongratakan.

5. Prosedur Penunjukan dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik

Penunjukan dan penerimaan

perwakilan diplomatik dilakukan

dengan langkah-langkah sebagai

berikut.

a. Menteri luar negeri menunjuk

individu yang memenuhi per-

syaratan sebagai duta atau duta

besar untuk diajukan kepada

presiden guna memperoleh

persetujuan.

b. Jika presiden setuju, kemudian

disampaikan kembali kepada

menteri luar negeri; (individu

yang bersangkutan berstatus

sebagai calon duta/duta besar).

c.

Menteri luar negeri memberi-

tahukan kepada negara yang

dimaksud mengenai penunjukan

duta/duta besar tersebut untuk

memperoleh persetujuan negara

termaksud.

Sumber:

www.depdagri.go.id

Gambar 4.6

Duta besar negara Laos, Timor Leste, Italia, dan

Rusia usai menyerahkan surat kepercayaan

kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

123

d. Negara termaksud memberikan persetujuan atau tidak terhadap calon

duta/duta besar yang diajukan. Calon duta/duta besar yang diterima

disebut

ambassador designate

yang

persona grata

. Calon duta/duta

besar yang tidak diterima disebut

ambassador designate

yang

persona

non grata

. Tahap persetujuan negara ini dikenal sebagai

agreement

yang bernilai sebagai kuasa penuh dan merupakan langkah pertama

dalam pemberian surat kepercayaan.

e.

Sesudah mendapat persetujuan, calon duta/duta besar dilantik oleh

presiden dan diberi surat kepercayaan serta visa diplomatik.

f.

Penyerahan surat kepercayaan dari pemerintah negara pengirim

(

Letter of Credence

) kepada

ambassador designate

persona grata

untuk

diserahkan kepada presiden negara termaksud.

g. Penerimaan negara termaksud sebagai perwakilan diplomatik.

6. Pembatalan dan Berakhirnya Perwakilan Diplomatik

Kapan tugas perwakilan diplomatik berakhir? Idealnya tugas

perwakilan diplomatik berakhir setelah tujuan dari perwakilan diplomatik

tersebut tercapai. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan tugas

perwakilan diplomatik berakhir sebelum tujuan tercapai. Hal tersebut

dapat terjadi karena hal-hal berikut.

a. Adanya penarikan kembali pejabat perwakilan diplomatik oleh negara

pengirim karena alasan-alasan tertentu.

b. Perwakilan diplomatik yang bersangkutan dinyatakan sebagai

per-

sona non grata

(orang yang tidak disukai) oleh negara penerima.

c.

Sudah habis masa jabatan.

d. Terjadi perang antara negara penerima dengan negara pengirim

(pasal 43 Konvensi Wina Tahun 1961).

Selain itu, dalam Konvensi Wina tahun 1969 ditegaskan bahwa suatu

perjanjian internasional dapat dinyatakan batal karena hal-hal berikut.

a. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional

oleh salah satu negara peserta.

b. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat.

c.

Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara

peserta yang lain pada waktu pembentukan perjanjian.

Isi surat kepercayaan dari pemerintah negara pengirim untuk diserahkan kepada

presiden negara termaksud, sebagai berikut.

1.

Nama orang yang menjabat kepala perwakilan diplomatik.

2.

Maksud umum dari perutusan yang ditugaskan kepadanya.

3.

Pengharapan supaya wakil diplomatik itu diterima dengan sebaik-baiknya.

4.

Kepadanya diberi kuasa penuh akan semua yang diucapkan dan dilakukan atas nama

pemerintah negara pengutus.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

124

d. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (

corruption

), baik melalui

kelicikan atau penyuapan.

e.

Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan

tersebut baik dengan ancaman atau dengan penggunaan kekuatan.

f.

Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.

Itulah hal-hal yang dapat menyebabkan pembatalan dan berakhirnya

tugas perwakilan diplomatik. Selain perwakilan diplomatik, ada juga

perwakilan konsuler yang sama-sama sebagai petugas negara yang

dikirim ke negara lain. Akan tetapi, perwakilan diplomatik berbeda dengan

perwakilan konsuler. Bagaimanakah perbedaannya? Simak perbedaan

perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler berikut ini.

No.

Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Konsuler

1.

Kekuasaan dan ruang geraknya di

seluruh wilayah negara penerima.

2.

Memiliki hak kekebalan penuh.

3.

Tidak berwenang mewakili negaranya.

4.

Hubungan bersifat politik.

5.

Memiliki surat kepercayaan ditanda-

tangani kepala negara.

6.

Melakukan hubungan dengan pejabat

tingkat pusat.

Kekuasaan dan ruang geraknya pada kota

tempat bertugas.

Memiliki hak kekebalan terbatas.

Berwenang mewakili negara.

Hubungan bersifat ekonomi (perdagangan).

Memiliki surat pengangkatan ditandatangani

menteri luar negeri.

Tidak langsung berhubungan dengan pejabat

tingkat pusat.

Anda telah memahami tentang perwakilan diplomatik. Negara Indonesia sebagai negara

yang merdeka dan berdaulat mempunyai beberapa perwakilan diplomatik di negara lain.

Sekarang, coba Anda uraikan tugas pokok perwakilan diplomatik negara Indonesia di

negara lain dan fungsinya dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut!

Lakukan tugas di atas secara diskusi kelompok. Presentasikan hasilnya di depan

kelas agar dinilai guru.

D. Organisasi Internasional

Istilah organisasi internasional mempunyai pengertian ganda, yaitu

organisasi internasional publik dan organisasi internasional privat. Organisasi

internasional publik adalah organisasi internasional yang beranggotakan

negara, sedangkan organisasi internasional privat adalah organisasi

internasional yang anggotanya bukan negara. Organisasi internasional privat

ini biasanya dibentuk oleh individu atau asosiasi individu. Dalam kesempatan

kali ini, kita akan membahas tentang organisasi internasional dalam arti

organisasi internasional publik. Bagaimana sebenarnya pengertian organisasi

internasional tersebut? Bagaimana peranannya dalam meningkatkan

hubungan internasional? Mari kita bahas satu per satu.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

125

1. Pengertian Organisasi Internasional

Ada banyak tokoh hukum yang memberikan pendapat tentang

pengertian organisasi internasional. Beberapa di antaranya sebagai berikut.

a. D.W. Bowett berpendapat bahwa organisasi internasional adalah

organisasi permanen (misalnya di bidang postel atau administrasi

kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat yang lebih bersifat

multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan kriteria tujuan

tertentu.

b. N.A. Maryam Green berpendapat bahwa organisasi internasional

adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian ketika

tiga atau lebih negara menjadi peserta.

c.

Boer Mauna berpendapat bahwa organisasi internasional adalah suatu

perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang

bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ

dari perhimpunan itu sendiri.

d. J. Pariere Mandalangi berpendapat bahwa organisasi internasional

adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis

yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah

maupun organisasi-organisasi internasional yang telah ada.

Itulah beberapa pendapat tentang pengertian organisasi internasional.

Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa organisasi

internasional pada umumnya lahir berdasarkan perjanjian internasional

yang bersifat multilateral.

2. Tujuan Organisasi Internasional

Tujuan organisasi internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu

tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah tujuan yang ingin

dicapai oleh setiap organisasi internasional pada umumnya. Tujuan

khusus adalah tujuan spesifik yang ingin dicapai oleh tiap-tiap tipe

organisasi internasional. Bagaimanakah tujuan umum dan tujuan khusus

dari organisasi internasional? Mari kita bahas satu per satu.

a. Tujuan Umum

Tujuan umum organisasi internasional seperti berikut.

1

) Mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia, serta keamanan

internasional dengan berbagai variasi cara yang dipilih oleh

organisasi internasional yang bersangkutan di antara cara dan

upaya yang disediakan hukum internasional.

2) Mengatur serta meningkatkan kesejahteraan dunia maupun

negara anggota, melalui berbagai cara yang dipilih dan sesuai

dengan organisasi internasional yang bersangkutan.

b. Tujuan Khusus

Tujuan khusus organisasi internasional untuk menjadikan

organisasi internasional sebagai wadah, forum, atau alat untuk

mencapai tujuan bersama yang merupakan karakteristik tiap-tiap

organisasi.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

126

3. Peranan Organisasi Internasional dalam Meningkatkan

Hubungan Internasional

Di dunia ini ada banyak organisasi internasional. Contohnya ASEAN,

Konferensi Asia Afrika (KAA), dan PBB. Setiap organisasi tersebut

mempunyai tujuan masing-masing. Meskipun demikian, organisasi-

organisasi tersebut sama-sama berperan dalam meningkatkan hubungan

internasional. Mengapa demikian? Hal ini karena organisasi-organisasi

internasional seperti ASEAN, KAA, dan PBB mempunyai satu prinsip

yang sama, yaitu menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan

jalan damai. Dengan demikian, ketegangan-ketegangan antarnegara di

dunia dapat terselesaikan dengan baik dan damai. Selain itu, organisasi-

organisasi internasional tersebut juga bersifat terbuka. Artinya, keanggota-

annya terbuka bagi negara-negara di dunia internasional, kecuali ASEAN.

Keanggotaan ASEAN hanya terbuka bagi negara-negara di Asia Tenggara.

Itulah prinsip-prinsip organisasi internasional yang dapat meningkat-

kan hubungan internasional. Organisasi internasional secara khusus

sangat bermanfaat bagi negara-negara anggotanya. Hal tersebut sesuai

dengan tujuan dari pendirian setiap organisasi internasional.

Bagaimanakah dengan tujuan pendirian ASEAN, KAA, dan PBB? Agar

lebih jelas, mari kita pahami satu per satu.

a. ASEAN

ASEAN merupakan singkatan dari

Association of South East Asia

Nations

. ASEAN ini merupakan organisasi internasional yang bersifat

regional, yaitu hanya beranggotakan negara-negara Asia Tenggara.

ASEAN lahir pada tanggal 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi

Bangkok.

ASEAN mempunyai semboyan

Mitreka Satata

yang terdiri atas

penggalan kata-kata:

Mitra

yang berarti teman atau sahabat,

Ika

yang

berarti satu,

dan Satata

yang berarti sederajat. Dengan demikian,

semboyan

Mitreka Satata

berarti selalu bersahabat atau bersahabat

yang sederajat. Semboyan ini sebagai lambang persatuan untuk

membina persahabatan antarnegara-negara anggota ASEAN.

Pendiri ASEAN adalah lima

pemimpin Asia Tenggara yang

menandatangani Deklarasi

Bangkok. Kelima pemimpin Asia

Tenggara tersebut terdiri atas

empat menteri luar negeri dan

seorang wakil perdana menteri.

Mereka adalah:

1

) Adam Malik, Menteri Luar

Negeri Indonesia,

2) Tun Abdul Razak, Pejabat Perdana Menteri Malaysia,

3) S. Rajaratnam, Menteri Luar Negeri Singapura,

4) Thanat Khoman, Menteri Luar Negeri Thailand, dan

5) Narciso Ramos, Menteri Luar Negeri Filipina.

Sumber:

www.pia.gov.ph

Gambar 4.7

Penandatanganan Deklarasi Bangkok.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

127

Dalam perkembangannya pada tanggal 8 Januari 1984, Brunei

Darussalam ikut serta menjadi anggota ASEAN, yaitu tepat seminggu

mencapai kemerdekaannya. Melihat eratnya persatuan, kerja sama,

dan toleransi antara negara-negara ASEAN, empat negara Asia

Tenggara yang tersisa memutuskan juga turut serta bergabung.

Vietnam menjadi anggota yang ke-7 pada tanggal 28 Juli 1995. Dua

tahun kemudian Laos dan Myanmar juga menjadi anggota, yaitu pada

tanggal 23 Juli 1997. Dua tahun kemudian Kamboja masuk menjadi

anggota ASEAN pada tanggal 30 April 1999. Sampai saat ini anggota

ASEAN berjumlah sepuluh negara sebagai berikut. Sepuluh negara

adalah Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Vietnam,

Brunei Darussalam, Laos, Myanmar, dan Kampuchea.

Sifat keanggotaan di dalam ASEAN adalah terbuka bagi seluruh

negara di kawasan Asia Tenggara. Tujuan dibentuknya ASEAN

sebagai berikut.

1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan

bangsa Asia Tenggara.

2) Meningkatkan stabilitas dan keamanan regional dan mematuhi

prinsip-prinsip Piagam PBB.

3) Meningkatkan kerja sama bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu

pengetahuan, dan administrasi.

4) Saling membantu dalam hal pelatihan dan penelitian bidang

pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.

5) Bekerja sama bidang pertanian, industri, perluasan perdagangan,

transportasi, dan komunikasi.

6) Memelihara kerja sama bidang organisasi regional maupun

internasional yang mempunyai tujuan serupa atau sama dengan

tujuan ASEAN.

Peran ASEAN dalam meningkatkan hubungan internasional

tampak dari upaya kerja sama yang dikembangkan negara-negara

ASEAN. Upaya kerja sama yang dikembangkan negara-negara

ASEAN meliputi bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya seperti

berikut.

1)

Bidang ekonomi

, meliputi hal-hal berikut.

a) Menyelenggarakan proyek industri sesama anggota-anggota

ASEAN dengan pembagian saham (modal yang ditanam)

adalah 60% dari negara tempat industri tersebut dan 40%

dibagi sama rata di antara anggota ASEAN lainnya.

b) Meningkatkan kerja sama perdagangan dengan cara

mengurangi bea masuk untuk perdagangan ekspor impor

antara anggota ASEAN.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

128

2)

Bidang politik

, meliputi dua hal berikut.

a) Mengadakan perjanjian ekstradisi (penyerahan pelarian yang

tertangkap) antara anggota ASEAN.

b) Bekerja sama menanggulangi narkotik dan obat terlarang.

3)

Bidang sosial budaya

, meliputi tiga hal berikut.

a) Mengadakan misi tukar-menukar kebudayaan dan kesenian

misalnya acara tukar menukar dosen dan mahasiswa antara

ISI Denpasar dengan

The Thailand University

.

b) Mengadakan pesta olahraga bersama yang disebut

Sea Games

yang diselenggarakan dua tahun sekali dengan cara

pergantian tempat penyelenggaraannya.

c) Meningkatkan bidang pariwisata.

ASEAN selalu mengagendakan pertemuan-pertemuan negara-

negara anggotanya. Pertemuan negara-negara anggota ASEAN

tersebut disebut dengan istilah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)

ASEAN. KTT ASEAN pertama kali diselenggarakan di Bali (Indonesia)

pada tahun 1967. Negara Indonesia mempunyai peran yang tidak

sedikit dalam kegiatan ASEAN. Bagaimanakah bentuknya?

Peran Indonesia dalam kegiatan ASEAN seperti berikut.

1) Sebagai negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.

2) Sebagai penyelenggara KTT I dan IX, yaitu di Bali.

3) Sebagai tempat kedudukan sekretariat tetap, yaitu di Jakarta.

4) Sebagai tempat salah satu proyek dari Komite Pangan, Pertanian,

dan Kehutanan, yaitu untuk suplai dan keperluan makanan.

5) Sebagai tempat salah satu proyek pupuk urea amonia dari Komiter

Industri, Perdagangan, dan Energi.

6) Turut menyelesaikan pertikaian antarbangsa atau negara.

7) Mendukung kesepakatan bahwa Asia sebagai kawasan yang

bebas, damai, netral atau

Zone of Peace

,

Freedom, and Neutrality

(ZOPFAN)

.

8) Turut serta menangani arus pengungsi.

9) Menyelenggarakan

Jakarta Informal Meeting (JIM)

.

Pembuat keputusan tertinggi di ASEAN adalah rapat tahunan

(

ASEAN Summit

) para petinggi ASEAN. Rapat tahunan biasanya

didahului dengan AMM, yaitu rapat para menteri luar negeri dan

menteri ekonomi dari tiap-tiap negara anggota.

Pada umumnya ASEAN membuat keputusan berdasarkan

konsensus dan konsultasi. Panitia pelaksana ASEAN (ASC) berada

di bawah pimpinan menteri luar negeri dari negara yang menjadi

pemimpin ASEAN, bertugas untuk mengoordinasi jalannya ASEAN

hingga rapat tahunan berikutnya. Pemilihan pemimpin ASEAN

didasarkan pada rotasi seluruh negara anggota ASEAN menurut

abjad.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

129

Sekretariat ASEAN dipilih oleh sekretaris umum ASEAN dan

bertugas sebagai penasihat dan koordinator seluruh kegiatan ASEAN.

Keuangan ASEAN dipersiapkan dan direncanakan satu tahun sekali

yang dananya didapat dari iuran rutin seluruh negara anggota

ASEAN.

ASEAN sangat didukung oleh beberapa program yang didasarkan

pada kondisi negara anggotanya. ASEAN memiliki sebelas negara

rekanan dan lembaga-lembaga internasional, yaitu Australia, Kanada,

Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Selandia Baru, Korea, Rusia, Amerika

Serikat, dan program pengembangan dari PBB.

Rapat para menteri ASEAN (AMM) membahas masalah

pertanian, kehutanan, perdagangan, lingkungan, perekonomian,

investasi, tenaga kerja, hukum, pengembangan wilayah, ilmu

pengetahuan, kesejahteraan sosial, kejahatan, transportasi,

pariwisata, pemuda, AIA dan AFTA untuk mendukung AMM

dibentuk 29 lembaga dan 122 seksi atau grup.

b. Konferensi Asia Afrika dan Gerakan Non-Blok

Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung merupakan proses

awal lahirnya Geakan Non-Blok (GNB). KAA tersebut diselenggarakan

pada tanggal 18–24 April 1955 dan dihadiri oleh 29 kepala negara

dan kepala pemerintahan dari Benua Asia dan Afrika yang baru saja

mencapai kemerdekaannya. KAA diprakarsai oleh lima negara

pelopor sebagai berikut.

1

) Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamidjojo.

2) India diwakili oleh Perdana Menteri Shri Pandit Jawaharlal

Nehru.

3) Pakistan diwakili oleh Perdana Menteri Mohammad Ali Jinnah.

4) Sri Lanka diwakili oleh Perdana Menteri Sir John Kotelawala.

5) Birma (Myanmar) diwakili oleh Perdana Menteri Unu.

Latar belakang terlaksananya KAA seperti berikut.

1) Suasana makin meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa terjajah

untuk memperoleh kemerdekaan dan usaha-usaha menggalang

persatuan di antara negara-negara merdeka.

2) Adanya perlombaan pembuatan senjata modern antara Blok

Barat (Amerika Serikat dan sekutunya) dengan Blok Timur (Uni

Soviet dan sekutunya) mengakibatkan situasi dunia saat itu diliputi

oleh kecemasan akan terjadi perang bom atom.

Keadaan yang demikian mendorong negara-negara berkembang

mencari pemecahan untuk meredakan ketegangan dunia dan

memelihara perdamaian dunia. Tujuan utama KAA adalah

menciptakan perdamaian dan ketenteraman hidup bangsa-bangsa

yang ada di kawasan Asia Afrika. Adapun tujuan KAA yang lain

sebagai berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

130

1) Memajukan kerja sama antarbangsa Asia Afrika untuk

mengembangkan kepentingan bersama, persahabatan, dan

hubungan bertetangga yang baik.

2) Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan

kebudayaan negara-negara anggota.

3) Mempertimbangkan masalah-masalah khusus bangsa-bangsa di

Asia Afrika, seperti kedaulatan nasional, rasialisme, dan

kolonialisme.

4) Meninjau kedudukan Asia Afrika serta rakyatnya di dunia ini,

serta sumbangan bagi perdamaian dan kerja sama di dunia.

Agenda pokok pembicaraan di dalam KAA sebagai berikut.

1) Hal-hal yang merupakan pokok sengketa antarpeserta tidak akan

dibicarakan seperti soal Khasmir, masalah perbatasan Kamboja

dan Thailand.

2) Keberhasilan upaya Konferensi Kolombo terkait dengan

berakhirnya kekuasaan Prancis di Vietnam yang menimbulkan

empat negara baru, yaitu Kamboja, Laos, Vietnam Utara, dan

Vietnam Selatan.

3) Masalah kolonialisme, imperalisme di dunia seperti penjajahan

Belanda di Indonesia (Irian Barat), Prancis di Maroko, Aljazair

dan Tunisia, serta persenjataan nuklir.

Negara yang menghadiri KAA sudah diputuskan dalam

Konferensi Bogor, yaitu selain kelima negara sponsor juga akan

mengundang negara-negara lain seperti Afganistan, Arab Saudi,

Cina, Federasi Afrika Tengah, Ethiopia, Iran, Irak, Jepang, Kamboja,

Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Mesir, Muangthai, Nepal, Pantai

Gading, Filipina, Sudan, Syria, Turki, Vietnam Utara, Vietnam Selatan,

Yaman, dan Yordania. Akan tetapi, dalam pelaksanaan KAA delegasi

Afrika Tengah tidak sempat hadir sehingga keseluruhan peserta

berjumlah 29 negara termasuk kelima negara sponsor. Perwakilan

tuan rumah yaitu Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo bertindak

sebagai ketua konferensi. Presiden Soekarno sebagai tuan rumah

mendapat kesempatan untuk berbicara pada acara pembukaan

konferensi. Presiden Soekarno mengimbau tentang persatuan di

dalam keanekaragaman dari bangsa-bangsa Asia Afrika dalam

menghadapi masalah dunia yang sedang berlangsung.

KAA mempunyai peran yang besar terhadap solidaritas

perjuangan kemerdekaan rakyat Asia Afrika. Konferensi itu menjadi

pendorong kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan bagi

setiap bangsa-bangsa di Asia Afrika mencapai kemerdekaan. KAA

yang diselenggarakan tanggal 18–24 April 1955 di Bandung ini

menghasilkan keputusan yang dikenal dengan istilah Dasasila

Bandung yang berisi hal-hal berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

131

1 ) Menghormati hak dasar manusia sebagaimana tercantum dalam

Piagam PBB.

2 ) Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua negara.

3 ) Mengakui persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil.

4 ) Tidak melakukan intervensi atau campur tangan masalah dalam

negeri negara lain.

5 ) Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri, baik

secara sendiri maupun secara kolektif yang sesuai dengan Piagam

PBB.

6 ) Tidak melakukan tekanan-tekanan terhadap negara lain.

7) Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman

agresi terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan negara lain.

8 ) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan

damai sesuai dengan piagam PBB.

9 ) Memajukan kerja sama untuk kepentingan bersama.

10) Menghormati hukum dan kewajiban internasional.

Dasasila Bandung atau Deklarasi Bandung atau Semangat

Bandung inilah yang menjiwai ”Deklarasi tentang Dekolonisasi” atau

deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negara-negara dan

bangsa-bangsa terjajah yang dihasilkan oleh sidang umum PBB, di

dalam sidangnya yang ke-15 tahun 1960. Semangat Bandung juga

memperjuangkan perdamaian dunia melalui usaha-usaha untuk

meredakan ketegangan internasional yang disebabkan oleh perang

dingin. Semangat Bandung menghormati Piagam PBB bahwa setiap

negara berhak melakukan usaha-usaha mempertahankan dirinya baik

secara sendiri maupun secara bersama-sama. Namun begitu, KAA

menandaskan supaya tidak mempergunakan perjanjian militer

kolektif untuk kepentingan negara

superpower

. KAA menekankan

pada lima prinsip hidup berdampingan secara damai (

peaceful

co-existence

) sebagai berikut.

1) Menghormati integritas teritorial dan kedaulatan tiap-tiap negara.

2) Tidak melakukan agresi.

3) Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.

4) Persamaan dan keuntungan bersama.

5) Hidup berdampingan secara damai.

Secara garis besar kerja sama yang dikembangkan dalam KAA

sebagai berikut.

1) Kerja sama ekonomi.

2) Kerja sama kebudayaan.

3) Hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri.

4) Masalah rakyat-rakyat yang belum merdeka.

5) Peningkatan dalam kerja sama dunia.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

132

Konferensi Asia Afrika II tidak dapat diselenggarakan lagi karena

perubahan politik yang mengharuskan untuk mencari cara-cara baru

di dalam usaha-usaha menata dunia yang lebih adil. Perubahan

tersebut seperti berikut.

1) Perselisihan antara India dan Cina mengenai masalah perbatasan.

2) Tidak ditemukan titik temu lagi di antara negara peserta yang

terbagi ke dalam negara yang pro-

superpower

dan negara non-

blok.

Setelah melihat hal tersebut maka Indonesia ikut menjadi sponsor

Gerakan Non-Blok untuk mewujudkan keseimbangan kekuasaan.

GNB berdiri saat diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)

I GNB di Beograd, Yugoslavia, 1–6 September 1961. KTT I GNB dihadiri

oleh 26 negara yakni Afghanistan, Algeria, Yaman, Myanmar,

Kamboja, Sri lanka, Kongo, Kuba, Cyprus, Mesir, Ethiopia, Ghana,

Guinea, India, Indonesia, Irak, Lebanon, Mali, Maroko, Nepal, Arab

Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Tunisia, dan Yugoslavia. Dalam KTT

I tersebut, negara-negara pendiri GNB ini berketetapan untuk mendiri-

kan suatu gerakan dan bukan suatu organisasi untuk menghindarkan

diri dari implikasi birokratik dalam membangun upaya kerja sama

antara mereka. Pada KTT I juga ditegaskan bahwa GNB tidak

diarahkan pada suatu peran pasif dalam politik internasional, tetapi

untuk memformulasikan posisi sendiri secara iNdependen yang

merefleksikan kepentingan negara-negara anggotanya.

Tujuan utama GNB semula difokuskan pada upaya dukungan

bagi hak menentukan nasib sendiri, kemerdekaan nasional, serta

kedaulatan dan integritas nasional negara-negara anggota. Tujuan

penting lainnya adalah:

1) penentangan terhadap apartheid;

2) tidak memihak pada pakta militer multilateral;

3) perjuangan menentang segala bentuk dan manifestasi

imperalisme;

4) perjuangan menentang kolonialisme, neo-kolonialisme, rasisme,

pendudukan dan dominasi asing;

5) perlucutan senjata;

6) tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain dan hidup

berdampingan secara damai;

7) penolakan terhadap penggunaan atau ancaman kekuatan dalam

hubungan internasional;

8) pembangunan ekonomi sosial dan restrukturisasi sistem

perekonomian internasional; serta

9) kerja sama internasional berdasarkan persamaan hak.

Dalam perkembangan selanjutnya, isu-isu ekonomi mulai menjadi

perhatikan utama negara-negara anggota GNB. Tokoh penggagas

Gerakan Non-Blok adalah:

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

133

1) Presiden Soekarno (Indonesia);

2) Presiden Joseph Broz Tito (Yugoslavia);

3) Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir); dan

4) Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India).

Keikutsertaan Indonesia sebagai penggagas, perintis, dan pendiri

GNB disebabkan oleh kesesuaian prinsip gerakan ini dengan politik

luar negeri bebas aktif. Adapun prinsip-prinsip utama dari GNB

adalah ”Dasa Sila Bandung” yang merupakan hasil KAA di Bandung

tahun 1955.

c.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Perserikatan Bangsa-Bangsa

atau disingkat PBB secara resmi

berdiri pada tanggal 24 Oktober

1945. Pemrakarsa berdirinya PBB

adalah Presiden Amerika Serikat,

Franklin Delano Roosevelt

dan

Perdana Menteri Inggris

Sir

Winston Churchill

. Kedua tokoh

tersebut pada awalnya mengada-

kan pertemuan di atas kapal di

Laut Atlantik yang menghasilkan

Atlantic Charter

(Piagam Atlantik)

pada tanggal 14 Agustus 1941.

Salah satu isi piagam tersebut

adalah adanya cita-cita untuk

menciptakan perdamaian dunia.

Isi piagam itulah yang melandasi

lahirnya PBB.

Sebagai upaya mencapai cita-cita perdamaian dunia maka

diselenggarakan berbagai pertemuan antarnegara di dunia atau

berbagai konferensi. Salah satu konferensi tersebut adalah Konferensi

San Francisco yang diselenggarakan pada tanggal 25 April–26 Juni

1945. Dalam konferensi ini, wakil-wakil negara Barat menerima pola

umum

League of Nations

atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dengan

perubahan-perubahan dan nama baru, yaitu

United Nations

Organizations

(UNO) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sekaligus

menyetujui isi Piagam PBB. Konferensi San Francisco tersebut diikuti

oleh 50 negara, yaitu 47 negara penanda tangan

Declaration of United

Nations

ditambah Ukraina, Belarus, dan Argentina.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa Piagam PBB

ditandatangani di San Francisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai

berlaku tanggal 24 Oktober 1945 setelah disahkan pemerintah tiap-

tiap negara peserta Konferensi San Francisco. Kelima puluh negara

Sumber:

www.urban75.org

Gambar 4.8

Patung Franklin Delano Roosevelt dan Sir

Winston Churchill.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

134

peserta Konferensi San Francisco ini kemudian dikenal sebagai negara

anggota pendiri (

original members

) PBB. Indonesia resmi menjadi

anggota ke-60 PBB pada tanggal 27 September 1950. Pada waktu

terjadi konfrontasi dengan Malaysia pada tanggal 20 Januari 1965

Indonesia keluar dari keanggotaan PBB. Akan tetapi, pada tanggal

28 September 1966 Indonesia kembali menjadi anggota penuh PBB.

Salah satu alasan penting keikutsertaan Indonesia dalam organisasi

PBB adalah memperjuangkan ketertiban dunia. Hal ini sesuai dengan

politik luar negeri Indonesia yang bersifat aktif, artinya negara

Indonesia aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif

memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuang-

kan ketertiban dunia, dan ikut serta menciptakan keadilan sosial.

Tujuan pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tercantum

dalam

Preambule

dan pasal 1 Piagam PBB. Tujuan PBB tersebut sebagai

berikut.

1) Tujuan PBB yang tercantum dalam

Preambule

adalah:

a) menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang;

b) memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia,

harkat, dan derajat diri manusia dan persamaan hak bagi

pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun

kecil;

c) menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya

keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari

perjanjian internasional dan sumber hukum internasional lain;

serta

d) mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih

baik.

2) Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tercantum dalam pasal

1 Piagam PBB adalah:

a) memelihara perdamaian dunia dengan cara usaha bersama

serta menyelesaikan perselisihan yang mungkin mem-

bahayakan perdamaian dunia;

b) mempererat persahabatan antarnegara anggota PBB atas

dasar persamaan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib

sendiri;

c)

kerja sama dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional

di berbagai lapangan, seperti ekonomi, sosial, kebudayaan,

dan menyempurnakan penghargaan atas hak-hak asasi

manusia dengan tidak memandang perbedaan bangsa,

bahasa, dan agama; serta

d) menjadikan PBB sebagai pusat segala usaha untuk menunjuk-

kan cita-cita tersebut.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

135

Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai peran yang sangat

banyak dalam dunia internasional. Peranan PBB tersebut antara lain

sebagai berikut.

1) PBB selalu mengupayakan penyelesaian ketegangan (sengketa)

antarnegara yang bersengketa seperti Indonesia-Australia secara

damai.

2) PBB melindungi negara-negara anggotanya (Indonesia dan

Australia) agar tidak tercerai-berai.

3) PBB menyelaraskan dan mempersatukan segala tindakan dan

kegiatan bangsa-bangsa ke arah perdamaian.

Konferensi San Francisco menghasilkan suatu piagam yang di

dalam Bab III Pasal 17 menyebutkan bahwa organ utama PBB sebagai

berikut.

Struktur PBB

Trusteeship Council

(Dewan Perwalian)

Security Council

(Dewan Keamanan)

General

Assembly

(Majelis Umum)

International Court

of Justice

(Mahkamah

Internasional)

Secretariat

(Sekretariat)

Economic and

Social Council

(Dewan Ekonomi

dan Sosial)

1) Majelis Umum (General Assembly)

Majelis Umum terdiri atas semua negara anggota PBB yang

mengadakan sidang umum tiap satu tahun mulai hari Selasa

minggu ketiga bulan September. Dalam sidang tersebut tiap

negara mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu

suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Sidang istimewa diadakan

jika dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar

anggota PBB. Tugas Majelis Umum meliputi hal-hal berikut.

a) Menimbang dan membuat rekomendasi tentang asas-asas

kerja sama internasional dalam pemeliharaan perdamaian

dan keamanan.

b) Membahas setiap persoalan yang berhubungan dengan

perdamaian dan keamanan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

136

c) Memelopori penelitian dan membuat rekomendasi guna

memajukan kerja sama politik internasional. Hubungan kerja

sama internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya,

pendidikan, dan kesehatan.

d) Menerima atau menolak keanggotaan negara baru.

e) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan

Ekonomi, dan Dewan Perwalian.

f)

Memilih sekretaris jenderal.

g) Menetapkan anggaran belanja PBB.

2) Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan terdiri atas lima belas anggota, lima anggota

tetap dan sepuluh anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi

Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina. Kelima anggota

tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk menolak atau

membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara

anggota tidak tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis

Umum.

Keputusan dalam Dewan Keamanan disahkan apabila

keputusan disetujui oleh sembilan dari lima belas anggota Dewan

Keamanan, dan semua anggota tetap Dewan Keamanan harus

menyetujuinya. Jika ada satu anggota tetap Dewan Keamanan

tidak menyetujui, keputusan tersebut tidak sah. Selain itu, apabila

salah satu anggota tetap Dewan Keamanan tetap tidak menyetujui,

tetapi tidak menggunakan hak vetonya, dapat dianggap abstain.

Setiap anggota Dewan Keamanan mempunyai satu suara.

Tugas umum Dewan Keamanan PBB seperti berikut.

a) Memelihara keamanan dan perdamaian internasional.

b) Menyelidiki setiap persengketaan serta mengusulkan cara

penyelesaiannya.

c) Mengirim pasukan perdamaian ke daerah sengketa.

d) Mengusulkan anggota baru untuk masuk, dengan syarat yang

telah ditentukan Mahkamah Internasional.

Untuk menegakkan keutuhan dan terbinanya perdamaian

serta keamanan internasional serta ekonomi, dalam melaksanakan

tugasnya Dewan Keamanan dibentuk oleh badan-badan berikut.

a) Panitia staf militer.

b) Panitia pelucutan senjata.

c) Pasukan-pasukan PBB sebagai berikut.

(1) UNEF (

United Nations Emergency Force

), yaitu pasukan

perdamaian PBB untuk Timur Tengah, Korea Selatan, dan

Korea Utara.

(2) UNDOF (

United Nations Disengagement Observer Force

),

yaitu pasukan PBB sebagai pengawas suatu pertikaian

senjata.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

137

(3) UNFICYP (

United Nations Peace Keeping Force In Cyprus

),

yaitu pasukan PBB untuk siprus.

(4) UNMOGIP (

United Nations Military Observer Group for

India and Pakistan

), yaitu pasukan PBB untuk India dengan

Pakistan.

(5) UNTSO (

United Nations Truce Supervision Organization in

Palestina

) yaitu pasukan perdamaian PBB untuk Palestina.

(6) UNOC (

United Nations Operation for Congo

) yaitu pasukan

perdamaian PBB untuk Kongo.

(7) ICCS (

International Commission for Control and Supervision

)

yaitu pasukan PBB untuk perdamaian Vietnam Selatan.

Dewan Keamanan mengadakan sidang secara berkala. Bila

dikehendaki tiap negara dapat mengumumkan seorang wakil atau

beberapa orang yang ditunjuk untuk mengikuti sidang tersebut.

Dewan Keamanan dapat mengadakan pertemuan di kantornya

atau di tempat lain. Negara yang bukan anggota dapat

menghadiri sidang tanpa hak suara apabila ia menjadi salah satu

pihak yang bersengketa yang persengketaannya sedang dibahas

oleh Dewan Keamanan. Peranan Dewan Keamanan yang efektif

merupakan tumpuan harapan bagi seluruh bangsa di dunia dalam

memelihara perdamaian dan keamanan internasional yang abadi.

3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih dalam sidang umum untuk

masa tiga tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun,

jumlah anggotanya 54 negara berdasarkan amendemen tahun

1971 yang berlaku tahun 1975. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial

seperti berikut.

a) Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah

kewenangan PBB.

b) Memelopori penelitian-penelitian dalam bidang ekonomi

internasional, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan

lain-lain.

c) Memajukan rasa hormat-menghormati pada hak-hak manusia

dan kemerdekaan asasi.

d) Menyelenggarakan konferensi-konferensi tentang masalah

ekonomi, sosial, kebudayaan, dan lain-lain.

4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan Perwalian terdiri atas anggota yang menguasai daerah

perwalian, anggota tetap Dewan Keamanan dan sejumlah

anggota yang dipilih selama tiga tahun dalam sidang umum.

Tugas Dewan Perwalian antara lain sebagai berikut.

a) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian

dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.

b) Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.

c) Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

138

5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Anggota Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum

dan Dewan Keamanan PBB. Masa tugasnya adalah sembilan

tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda). Tugas

Mahkamah Internasional seperti berikut.

a) Menerima perkara-perkara dari negara anggota yang

membutuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

b) Menerima persengketaan hubungan kerja sama internasional

dari Dewan Keamanan PBB.

c) Memberi nasihat tentang persoalan hubungan kerja sama

pada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

6) Sekretariat (Secretariat)

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.

Sekretaris jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul dari

Dewan Keamanan. Tugas sekretaris jenderal seperti berikut.

a) Sebagai kepala administrasi PBB.

b) Membawa setiap permasalahan yang mengancam per-

damaian dan keamanan internasional kepada Dewan

Keamanan.

c) Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.

Masa tugas sekjen adalah lima tahun, mantan sekretaris

jenderal dapat dipilih kembali. Berikut ini adalah nama-nama

sekjen PBB.

No.

Nama

Per

iode Jabatan

Asal Negara

Catatan

1.

Sir Gladwyn Jebb

24 Oktober 194

5–

Britania Raya Sekretaris jenderal

2 Februari 1946

sementara

2.

Trygve Halvadan

2 Februari

1946–

Nor

wegia

M

engundurkan diri

Lie

10 November 1952

3.

Dag Hammarskold 10 April

1953–

Swedia

Meninggal dalam

18 September 1961

kec

elakaan

pesawat di Zambia.

4.

U Thant

30 November 1961– Birma

Mengundurkan diri

31 Desember 1971

(Myanmar)

set

elah periode ke-2.

5.

Kurt Waldheim

1 Januari 1972–

Austria

T

iongkok mengaju-

31 Desember 1981

kan veto untuk

periode ketiganya.

6.

Javier Perez de

1 Januari 1982–

Peru

Menolak periode

Cuellar

31 Desember 1996

ke-3.

7.

Boutros-Boutros

1 Januar

i 1992–

Mesir

AS mengajukan

Ghali

31 Desember 1996

veto-veto untuk

masa keduanya.

8.

Kofi Annan

1 Januari 1997–

G

hana

31 Desember 2006

9.

Ban Ki-Moon

1 Januari 2007–

Korea

31 Desember 2011

Selatan

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

139

Salah satu bentuk peranan PBB dalam meningkatkan hubungan internasional adalah

selalu mengupayakan penyelesaian sengketa antarnegara secara damai. Mengupayakan

penyelesaian sengketa secara damai dalam PBB menjadi tugas Dewan Keamanan PBB.

Nah, bagaimana jika usaha penyelesaian sengketa antarnegara secara damai tidak berhasil

dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB sehingga timbul ancaman dan pelanggaran bagi

perdamaian serta perbuatan agresi? Coba Anda cari contoh kasus internasional yang oleh

Dewan Keamanan PBB dianggap membahayakan keamanan dan perdamaian internasional!

Adapun badan khusus PBB antara lain sebagai berikut.

1. FAO (

Food and Agriculture Organization

) adalah organisasi pangan dan pertanian.

2. GATT (

General Agreement on Tariff and Trade

) adalah persetujuan umum tarif dan

perdagangan.

3. IAEA (

International Atomic Energy Agency

) adalah badan tenaga atom internasional.

4. IBRD (

International Bank of Recontruction and Development

) adalah bank rekonstruksi

dan pembangunan internasional.

5. ICAO (

International Civil Aviation Organization

) adalah organisasi penerbangan sipil

internasional.

6. IDA (

International Development Association

) adalah perhimpunan pembangunan sipil

internasional.

7. IFC (

International Finance Corporation

) adalah koperasi keuangan internasional.

8. ILO (

International Labour Organization

) adalah organisasi perburuhan internasional.

9. IMCO (

Intergovernment Maritime Consultative Organization

) adalah organisasi

konsultasi maritim antarpemerintah.

10. IMF (

International Monetary Fund

) adalah lembaga dana internasional.

11. ITU (

International Telecomunication Union

) adalah uni telekomunikasi internasional.

12. UNCTAD (

United Nations Conference on Trade and Development

) adalah konferensi

perdagangan dan pembangunan PBB.

13. UNESCO (

United Nations Educational Scientific and Cultural Organization

) adalah

organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

14. UNICEF (

United Nations Children’s Fund

) adalah organisasi Perserikatan Bangsa-

Bangsa yang khusus menangani masalah anak-anak.

15. UNDP (

United Nations Development Programme

) adalah program pembangunan PBB.

16. UNHCR (

United Nations High Commisioner for Refuges

) adalah komisi tinggi PBB

urusan pengungsian.

17. WHO (

World Health Organization

) adalah organisasi kesehatan internasional.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

140

E. Sikap Positif terhadap Kerja Sama dan Perjanjian

Internasional

Hampir setiap negara di dunia ini melakukan kerja sama dan perjanjian

internasional. Hal tersebut merupakan bentuk dari hubungan internasional.

Kerja sama internasional dibedakan menjadi tiga bentuk sebagai berikut.

1. Kerja sama bilateral, yaitu kerja sama yang dilakukan antara dua negara.

2. Kerja sama regional, yaitu kerja sama yang dilakukan oleh lebih dari dua

negara dalam suatu wilayah atau satu kawasan.

3. Kerja sama multilateral, yaitu kerja sama yang dilakukan oleh banyak

negara atau lebih dari dua negara tanpa terikat suatu wilayah tertentu.

Negara-negara yang melakukan kerja sama dan perjanjian internasional

akan memperoleh banyak manfaat. Beberapa di antaranya sebagai berikut.

1. Mempermudah penyelesaian masalah.

2. Memenuhi kebutuhan nasional negara-negara yang bersangkutan.

3. Mempererat hubungan antarnegara.

4. Menjamin kepastian hukum.

5. Meningkatnya berbagai kemajuan di berbagai bidang.

6. Menghilangkan sifat permusuhan antarbangsa dan meredakan

ketegangan dunia.

7. Terdapat aturan terhadap masalah kepentingan-kepentingan bersama

di antara para subjek hukum internasional.

Secara khusus, manfaat yang dapat diperoleh bangsa Indonesia dari kerja

sama dan perjanjian internasional sebagai berikut.

1. Bidang ideologi, di antaranya:

a. dapat mengetahui nilai-nilai yang dianut oleh negara lain;

b. dapat terhindar dari pengaruh negatif dari nilai-nilai ideologi yang

dianut negara lain; dan

c.

diperoleh kesempatan untuk menunjukkan keunggulan ideologi

Pancasila dalam setiap berhubungan dengan negara lain.

2. Bidang politik, di antaranya:

a. dapat mengetahui perkembangan politik yang terjadi di negara lain;

b. dapat mencontoh aspek-aspek positif dari kehidupan politik di negara

lain; dan

c.

mempererat hubungan diplomatik dengan negara lain.

3. Bidang ekonomi, di antaranya:

a. menarik minat negara lain untuk menanamkan modalnya atau

berinvestasi di negara lain;

b. dapat menikmati barang-barang yang diproduksi oleh negara lain;

dan

c.

terbukanya peluang untuk mengekspor produksi dalam negeri ke

negara lain.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

141

4. Bidang sosial-budaya, di antaranya:

a. terbukanya kesempatan untuk mengadakan pertukaran pelajar;

b. dapat mendatangkan tenaga ahli untuk bidang tertentu yang

berkaitan dengan kekurangan yang dimiliki negara kita; dan

c.

dapat saling memperkenalkan budaya masing-masing.

5. Dalam aspek pertahanan dan keamanan, di antaranya:

a. dapat menghindarkan konflik dengan negara lain;

b. terbukanya kesempatan untuk ikut serta dalam proses perwujudan

perdamaian dunia; dan

c.

terciptanya stabilitas keamanan dalam negeri.

Pelaksanaan hubungan luar negeri oleh bangsa Indonesia didasarkan

pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan,

dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.

Keikutsertaan Indonesia dalam hubungan internasional merupakan

perwujudan salah satu tujuan nasional yaitu melaksanakan ketertiban dunia

yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keikutsertaan tersebut dinyatakan dengan membentuk organisasi

internasional dan Indonesia sebagai anggotanya memprakarsai pembentukan

kerja sama internasional, serta menjadi anggota suatu organisasi internasional.

Bentuk keterlibatan Indonesia dalam hubungan internasional terjadi baik

dalam bentuk organisasi internasional maupun kerja sama internasional

seperti berikut.

1. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ke-

60 pada tanggal 28 September 1950.

2. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang

melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika.

3. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB)

pada tahun 1961.

4. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan

mengirimkan Pasukan Garuda.

5. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN.

6. Ikut serta dalam setiap pesta olahraga internasional mulia dari

Sea Games

,

Asian Games

, Olimpiade, dan sebagainya.

Untuk meningkatkan kerja sama dan perjanjian internasional maka perlu

dikembangkan sikap-sikap positif. Beberapa contoh sikap positif yang dapat

dilakukan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kerja sama dan perjanjian

internasional seperti berikut.

1. Adanya kemampuan dan kesiapan diri untuk memperkenalkan

kebudayaan nasional; pertukaran pemuda, pelajar, dan mahasiswa; serta

ikut dalam suatu kegiatan olahraga tingkat internasional.

2. Mengikuti perkembangan dunia dengan cermat sehingga dapat

mengambil langkah-langkah nyata secara dini apabila terjadi masalah

yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

142

3. Mewujudkan tata ekonomi yang tidak dapat mengganggu stabilitas

nasional.

4. Kesiapan dan kemampuan diri untuk menciptakan perdamaian abadi

dan keadilan sosial.

5. Ikut menyukseskan pelaksanaan kerja sama dan perjanjian internasional.

6. Tidak mudah mencurigai negara yang hendak melaksanakan kerja sama

dan perjanjian internasional.

7. Menghormati keputusan negara dalam melaksanakan kerja sama dan

perjanjian internasional.

Sikap positif bangsa Indonesia hendaknya diikuti dengan berperan aktif

dalam membina dan mempererat persahabatan serta kerja sama yang saling

bermanfaat antara bangsa-bangsa demi terwujudnya tatanan dunia baru

yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

Membuat Kliping

Anda telah memahami tentang manfaat melaksanakan kerja sama dan perjanjian

internasional. Sekarang carilah berita tentang pelaksanaan kerja sama internasional yang

dilakukan oleh negara Indonesia dari berbagai media cetak. Guntinglah berita-berita yang

Anda peroleh dan buatlah sebuah kliping. Jangan lupa, berikan komentar Anda terhadap

pelaksanaan kerja sama internasional tersebut.

Lakukan kegiatan di atas secara kelompok. Kumpulkan hasilnya kepada guru untuk

dinilai.

1. Hubungan internasional adalah cabang dari ilmu politik yang merupakan suatu studi

tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara

dalam sistem internasional. Termasuk di dalamnya peran negara-negara, organisasi-

organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga

swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional.

2. Sasaran penting yaitu untuk mewujudkan perdamaian dunia dan kekuatan nasional

suatu negara.

3. Sarana-sarana hubungan internasional seperti berikut.

a.

Perjanjian internasional.

b.

Pelaksana hubungan internasional.

c.

Politik luar negeri negara yang bersangkutan.

4. Hubungan internasional adalah cabang dari ilmu politik yang merupakan suatu studi

tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu.

5. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih

yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

143

6. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969

sebagai berikut.

a.

Perundingan (

negotiation

).

b.

Penandatanganan (

signature

).

c.

Pengesahan (

ratifikasi

).

7. Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk

menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara.

8. Berdasarkan Konvensi Wina 1969 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik

sebagai berikut.

a.

Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.

b.

Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima

di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

c.

Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

d.

Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima,

sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara

pengirim.

e.

Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

9. Peran organisasi internasional seperti ASEAN, KAA, dan PBB adalah untuk

meningkatkan hubungan internasional.

10. Dalam meningkatkan hubungan dan kerja sama internasional perlu dikembangkan

sikap positif.

Ada banyak manfaat yang dapat kita rasakan dengan menjalin kerja sama dan hubungan

internasional. Misalnya, mempermudah penyelesaian masalah dan pemenuhan kebutuhan

nasional negara-negara yang bersangkutan, mempererat hubungan antarnegara, menjamin

kepastian hukum, dan meningkatnya berbagai kemajuan di berbagai bidang. Oleh karena

itu, kita harus selalu mendukung upaya negara Indonesia untuk menjalin kerja sama dan

hubungan internasional. Bisa kita bayangkan jika setiap negara mengisolasikan diri dari

hubungan dengan negara lain, tentu permasalahan setiap negara akan semakin rumit dan

sering terjadi pertikaian internasional karena tidak adanya kepastian hukum.

Jawablah dengan tepat!

1. Mengapa suatu negara perlu mengadakan kerja sama dan hubungan

internasional?

2. Jelaskan pengertian hubungan internasional secara umum!

3. Sebutkan sarana-sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan hubungan

internasional!

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

144

4. Bagaimanakah batasan perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina

tahun 1986 pasal 2 ayat (1a)?

5. Sebutkan tiga fungsi dari perjanjian internasional!

6. Ada bermacam-macam asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh subjek

hukum yang mengadakan perjanjian internasional. Asas-asas apa sajakah

itu? Coba Anda sebutkan!

7. Siapakah yang dimaksud perwakilan diplomatik?

8. Sebutkan tiga alasan berakhirnya perwakilan diplomatik!

9. Organisasi internasional mempunyai peranan dalam meningkatkan hubungan

internasional. Mengapa demikian? Jelaskan!

10. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mempunyai peran yang sangat banyak

dalam dunia internasional. Sebutkan contoh peranan PBB tersebut!