Halaman
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
101
Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Sikap Positif terhadap
Kerja Sama dan
Perjanjian Internasional
Organisasi
Internasional
Pentingnya Hubungan
Internasional
Pengertian Organisasi
Internasional
Hubungan
Internasional
Pengertian Hubungan
Internasional
Sarana Hubungan
Internasional
Tujuan Organisasi
Internasional
Peran Organisasi
Internasional dalam
Hubungan Internasional
Perwakilan Diplomatik
Pengertian Perjanjian
Internasional
Tahap-Tahap Perjanjian
Internasional
Asas Perjanjian
Internasional
Berakhirnya Perjanjian
Internasional
Perjanjian Internasional
Tugas dan Fungsi
Perwakilan Diplomatik
Tingkatan-Tingkatan Perwakilan
Diplomatik
Prosedur Penunjukan dan Penerimaan
Perwakilan Diplomatik
Pembatalan dan Berakhirnya
Perwakilan Diplomatik
ASEAN
KAA
PBB
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
102
Pertemuan tingkat tinggi G-20 yang dilaksanakan
tanggal 24–25 September 2009 di Pittsburgh, Amerika
Serikat, telah melahirkan kesepakatan besar dan
bersejarah. Kesepakatan tersebut adalah G-20 resmi
menggantikan peran kelompok negara industri (G-8)
sebagai forum kerja sama ekonomi global. G-20 merupa-
kan forum gabungan negara maju dan berkembang yang
lahir pada tahun 1999. Peran baru G-20 tersebut
mencerminkan munculnya kesadaran negara-negara
maju bahwa krisis keuangan global tidak bisa mereka atasi
sendiri tanpa melibatkan negara lain. G-20 merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang diikuti
oleh Indonesia. Bagaimanakah bentuk organisasi
internasional yang lainnya? Temukan jawabannya pada
materi berikut ini.
• hubungan internasional
• organisasi internasional
• perjanjian internasional
• perundingan
• penandatanganan
• pengesahan
• organisasi internasonal
W
Gambar 4.1
Pertemuan tingkat tinggi G-20
di Pittsburgh, Amerika Serikat
tanggal 24–25 September 2009.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
103
A. Hubungan Internasional
Sejarah hubungan internasional dalam masyarakat internasional modern
dimulai dari
Perdamaian Westphalia
pada tahun 1648, ketika sistem negara
modern dikembangkan. Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa
penting dalam sejarah hukum internasional modern. Bahkan, perdamaian
tersebut dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat
internasional modern didasarkan atas negara-negara nasional. Mengapa
demikian? Hal ini karena dalam perdamaian Westphalia ditegaskan hal-hal
berikut.
1. Mengakhiri perang tiga puluh tahun dan meneguhkan perubahan dalam
peta bumi politik yang telah terjadi akibat perang tersebut.
2. Mengakhiri usaha Kaisar Romawi yang suci (
The Holy Roman Emperor
)
untuk menegakkan kembali imperium (kekaisaran) Roma yang suci.
3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan
kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional dari negara masing-
masing.
4 .
Diakuinya kemerdekaan Belanda, Swiss, dan negara-negara kecil di Jerman.
Berdasarkan sejarah perkembangan hubungan internasional tersebut
dapat Anda pahami bahwa hubungan internasional sebenarnya sudah
tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan
bangsa dan negara-negara itu sendiri. Alasannya, hubungan internasional
merupakan konsekuensi langsung sifat keberadaan bangsa-bangsa dan
negara-negara yang saling ketergantungan (
interdependensi
). Apa sebenarnya
hubungan internasional itu? Mengapa negara Indonesia melakukan
hubungan internasional? Sarana apa yang diperlukan dalam melaksanakan
hubungan internasional? Agar lebih jelas, mari kita bahas satu per satu.
1. Pengertian Hubungan Internasional
Ada beberapa sumber kajian yang dapat kita jadikan landasan dalam
memahami pengertian hubungan internasional. Beberapa sumber kajian
yang mengungkapkan pengertian hubungan internasional tersebut seperti
berikut.
a. Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri.
Pengertian hubungan internasional berdasarkan Undang-Undang
RI Nomor 37 Tahun 1999 sebagai berikut. Hubungan internasional
adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan
internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan
daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau warga negara Indonesia. Pengertian serupa juga
ditegaskan dalam Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja
Sama Luar Negeri oleh pemerintah daerah, yang dikeluarkan oleh
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
104
b. Dalam
Encyclopedia Americana
dinyatakan bahwa hubungan
internasional adalah hubungan antarnegara atau antarindividu dari
negara-negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik,
budaya, ekonomi, ataupun hankam.
c. Buku
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
mencantumkan definisi hubungan internasional sebagai hubungan
antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara
untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
d. Seorang ahli hubungan internasional dari Amerika Serikat yang
bernama Charles A. Mc Clelland mengungkapkan bahwa hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi.
Dari definisi-definisi tersebut, secara umum dapat disimpulkan
tentang hakikat hubungan internasional seperti berikut ini. Hubungan
internasional merupakan interaksi, kontak, dan komunikasi, saling
hubungan (
interrelasi
) antara bangsa-bangsa atau antara negara-negara
yang berfungsi sebagai wahana bagi setiap bangsa atau negara untuk
menyatakan diri dan menyelenggarakan politik luar negerinya. Hubungan
internasional adalah cabang dari ilmu politik yang merupakan suatu studi
tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara
negara-negara dalam sistem internasional. Termasuk di dalamnya peran
negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-
organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan
perusahaan-perusahaan multinasional.
Berdasarkan sejarah, hubungan internasional sudah terlaksana sejak
berabad-abad yang lalu melalui berbagai bentuk kegiatan seperti berikut.
a. Hubungan dagang antarbangsa.
b. Penyebaran berbagai agama.
c.
Transformasi ilmu pengetahuan (melalui hubungan guru dengan
murid dari berbagai bangsa).
Bangsa-bangsa di dunia saling
mengadakan hubungan yang tetap
dan terus-menerus. Hubungan
demikian timbul karena adanya
kebutuhan yang disebabkan antara
lain oleh pembagian kekayaan alam
dan perkembangan industri yang
tidak merata di dunia. Hubungan
antarbangsa di dunia ini lebih di-
kenal dengan sebutan hubungan
internasional.
2. Pentingnya Hubungan Internasional
Sebuah negara atau bangsa dalam mengadakan dan melaksanakan
sebuah kebijakan tentu ada hal-hal yang ingin dicapai. Begitu juga dengan
sebuah negara yang melaksanakan kebijakan hubungan internasional.
Sumber:
Ensiklopedi Islam untuk Pelajar
▼
Gambar 4.2
Hubungan dagang antarbangsa sudah terjadi
sejak berabad-abad yang lalu.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
105
Ada beberapa faktor yang mendorong sebuah negara melakukan
hubungan internasional. Beberapa faktor tersebut dapat dikelompokkan
menjadi dua sebagai berikut.
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
Selain itu, faktor internal juga mencakup hal-hal berikut.
1) Adanya kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat
dipenuhi di dalam negeri sendiri, baik yang bersifat ekonomis,
politik, kultural, maupun keamanan.
2) Keinginan meningkatkan kesejahteraan nasional.
3) Keinginan untuk membuka hubungan politik dan memperoleh
dukungan dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa
bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Selain itu, faktor
eksternal juga mencakup hal-hal berikut.
1) Adanya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu
pengetahuan di berbagai bidang.
2) Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim,
tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan
perbedaan pendapatan negara.
3) Tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan
kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, dan merata.
Berdasarkan beberapa faktor pendorong tersebut, dapat kita ketahui
arti penting hubungan internasional bagi negara-negara yang
melaksanakannya dan bagi negara-negara di dunia pada umumnya.
Beberapa di antaranya sebagai berikut.
a. Hubungan internasional dapat memperbaiki pertumbuhan bangsa
dan negara.
b. Dengan melakukan hubungan internasional negara-negara yang
bersangkutan dapat memenuhi kepentingan nasional yang tidak dapat
dipenuhi oleh negara sendiri.
c.
Membiasakan hubungan internasional dapat mewujudkan kehidupan
dunia yang tertib, aman, damai, adil, dan merata.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hubungan internasional
mempunyai dua sasaran penting yaitu untuk mewujudkan perdamaian
dunia dan kekuatan nasional suatu negara. Bagaimanakah dengan arah
hubungan internasional di negara Indonesia? Bagi bangsa Indonesia,
hubungan internasional diarahkan untuk hal-hal berikut ini.
a. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara materiil
ataupun spiritual.
c.
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia
dan semua negara di dunia.
d. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan
negara.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
106
e.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar.
f.
Meningkatkan perdamaian internasional.
g. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
3. Sarana Hubungan Internasional
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional jika
kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui baik secara
de facto
maupun
de jure
oleh negara lain. Selanjutnya, proses hubungan internasional baik
yang bersifat bilateral maupun multilateral dipengaruhi potensi yang
dimiliki oleh suatu negara. Potensi tersebut antara lain kekuatan nasional,
jumlah penduduk, sumber daya manusia, dan letak geografis. Selain itu,
dalam hubungan internasional diperlukan sarana-sarana yang
mendukungnya. Sarana yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang
dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan
hubungan internasional. Sarana-sarana tersebut seperti berikut.
a. Perjanjian Internasional
Pengertian perjanjian internasional menurut Konvensi Wina
tahun 1969 adalah persetujuan yang digunakan oleh dua negara atau
lebih untuk mengadakan hubungan antarmereka menurut ketentuan
hukum internasional. Perjanjian internasional merupakan salah satu
sumber hukum internasional. Oleh karena itu, keberadaan perjanjian
internasional dapat memberikan landasan bagi penyelenggaraan
hubungan antarnegara di dunia.
b. Pelaksana Hubungan Internasional
Pelaksana hubungan internasional adalah perwakilan negara
atau perwakilan pemerintah yang sering disebut perwakilan
diplomatik, termasuk kepala negara/kepala pemerintahan dan
menteri luar negeri. Lembaga internasional yang terdiri atas institusi
kelompok negara yang biasa dikenal organisasi internasional juga
dapat menjadi pelaksana hubungan internasional. Tanpa adanya
pelaksana hubungan internasional, hubungan internasional tidak
akan mungkin terjadi.
c.
Politik Luar Negeri Negara yang Bersangkutan
Politik luar negeri merupakan pencerminan dari politik nasional
dan kepentingan nasional suatu negara yang ditujukan ke luar negeri
terkait dalam suatu sistem. Politik luar negeri ini menjadi landasan
setiap negara untuk melakukan kerja sama dengan bangsa lain atau
hubungan internasional. Dalam hubungan internasional, setiap negara
harus menghormati prinsip politik luar negeri negara lain.
Politik luar negeri negara Indonesia adalah politik luar negeri yang
bebas dan aktif.
Bebas
artinya bangsa Indonesia bebas menentukan
sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
107
dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia, yang
secara ideologis bertentangan dengan Indonesia.
Aktif
artinya negara
Indonesia aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif
memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuang-
kan ketertiban dunia, dan ikut serta menciptakan keadilan sosial.
Bagaimana dengan sifat politik luar negeri negara Indonesia? Politik
luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif antikolonialisme, mengabdi
pada kepentingan nasional, dan demokratis. Selain itu, dalam
mengadakan kerja sama dengan bangsa lain Indonesia juga
mengembangkan prinsip-prinsip berikut.
a. Menjalankan politik damai, bersahabat dengan segala bangsa
dengan saling menghargai, dan memperluas sendi-sendi hukum
internasional.
b. Membantu pelaksanaan hubungan sosial internasional.
c.
Menyokong kemerdekaan negara yang masih terjajah.
d. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan pemerintah negara
lain.
Sarana-sarana hubungan internasional yang lain menurut
J. Frankel adalah diplomasi, propaganda, serta bidang-bidang aktivitas
ekonomi, dan kekuatan militer. Diplomasi adalah seluruh kegiatan
untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungan-
nya dengan bangsa dan negara lain. Propaganda adalah usaha
sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan
tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum.
Sarana ekonomi digunakan secara luas dalam hubungan internasional
baik dalam keadaan damai atau perang. Kekuatan militer yang dapat
dibanggakan oleh suatu negara dapat menambah kepercayaan diri
suatu bangsa untuk berdiplomasi dengan negara lain.
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri yang dulu disebut departemen luar negeri merupakan unsur
pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Demikian juga dengan
Kementerian Luar Negeri Negara Republik Indonesia. Kementerian Luar Negeri Negara
Republik Indonesia yang dulu disebut Departemen Luar Negeri Negara Republik Indonesia
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Organisasi Departemen.
Dalam keputusan presiden tersebut ditegaskan bahwa kementerian luar negeri adalah
bagian dari pemerintahan negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung
jawab langsung kepada presiden. Adapun tugas pokok kementerian luar negeri adalah
menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik
serta hubungan luar negeri.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
108
B. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan sumber hukum utama atau primer
dari hukum internasional. Sebagai sumber hukum utama, perjanjian
internasional memberikan jaminan hukum bagi subjek-subjek hukum
internasional. Oleh karena itu, perlu Anda pahami lebih dalam lagi tentang
perjanjian internasional. Ada beberapa hal mengenai perjanjian internasional
yang perlu Anda pahami, seperti berikut ini.
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Pengertian perjanjian internasional sangat beraneka ragam. Hal ini
karena banyak ahli ketatanegaraan dan sarjana hukum internasional yang
memberikan definisi dengan sudut pandang atau tinjauan yang berbeda-
beda. Beberapa pendapat tentang definisi dan batasan perjanjian
internasional seperti berikut.
a. Mochtar Kusumaatmadja, ahli
hukum internasional, mendefinisi-
kan perjanjian internasional
sebagai berikut. ”Perjanjian
internasional adalah perjanjian
yang diadakan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan
bertujuan untuk mengakibatkan
hukum tertentu.”
b. Oppenheim dan H. Lauterpacht,
ahli kenegaraan dari Amerika,
memberi batasan hukum inter-
nasional sebagai berikut. ”Perjanji-
an internasional adalah konvensi
atau kontrak antardua negara
atau lebih mengenai beberapa
macam kepentingan”.
Hubungan internasional sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-negara di
dunia. Oleh karena itu, negara-negara di dunia saling melakukan hubungan internasional.
Bagaimana seandainya ada negara yang masih mempertahankan kebijaksanaan isolasi
diri? Apakah negara tersebut dapat maju dan berkembang? Diskusikan permasalahan
tersebut secara kelompok! Presentasikan hasil diskusi kelompok Anda di depan kelas
agar dinilai guru.
Sumber:
www.mkklaw
▼
Gambar 4.3
Mochtar Kusumaatmadja
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
109
c.
Batasan perjanjian internasional dalam Konvensi Wina Tahun 1986
terdapat dalam pasal 2 ayat (1a) sebagai berikut. ”Perjanjian
internasional berarti suatu persetujuan internasional yang diatur dengan
hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik
antarsatu negara atau lebih maupun antarorganisasi internasional”.
d. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, menjelaskan bahwa perjanjian internasional adalah
perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik.
Itulah beberapa pengertian dan batasan perjanjian internasional.
Berdasarkan beberapa pengertian dan batasan perjanjian internasional
tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Bagaimanakah tahap-tahap
pembuatan perjanjian internasional? Berikut uraian singkatnya.
2. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Ada beberapa tahapan atau langkah dalam pembuatan perjanjian
internasional. Tahapan pembuatan perjanjian internasional secara uni-
versal didasarkan pada ketentuan dalam Konvensi Wina 1969. Prosedur
pembuatan perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969
meliputi langkah-langkah berikut.
a. Perundingan (
Negotiation
)
Dalam hubungan internasional mutlak diperlukan upaya
pembicaraan dan pemecahan berbagai persoalan yang timbul antara
negara yang satu dengan negara lainnya. Hal ini mendorong negara-
negara tersebut untuk mengadakan perundingan yang pada akhirnya
melahirkan suatu
treaty
(kesepakatan). Tujuan diadakannya
perundingan tersebut untuk bertukar pandangan tentang berbagai
masalah, seperti masalah politik, ekonomi, penyelesaian sengketa atau
pendirian lembaga-lembaga internasional, seperti PBB, ILO, dan WTO.
Setelah para pihak bersepakat untuk mengadakan perundingan,
tiap-tiap negara menunjuk organ-organ yang berkompeten untuk
menghadiri perundingan. Dalam konstitusi suatu negara maupun
dalam Konvensi Wina 1969, kepala negaralah yang bertanggung
jawab tentang terselenggaranya perundingan itu. Akan tetapi, dalam
praktik diplomatik jarang sekali kepala negara ikut dalam perunding-
an dan hanya diwakili oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
Apabila perundingan tidak dilakukan oleh kepala negara, dapat
dihadiri oleh menteri luar negeri, atau wakil diplomatiknya, atau
wakil-wakil yang ditunjuk dan diberi surat kuasa penuh (
full power
letter
) untuk mengadakan perundingan dan menandatangani atau
menyetujui teks perjanjian dalam konferensi. Hal ini ditegaskan dalam
Konvensi Wina 1969 pasal 7 ayat (1) dan (2).
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
110
Perjanjian bilateral dalam perundingan disebut dengan
talk
,
sedangkan untuk perjanjian multilateral disebut dengan
diplomatic
conference
atau dilakukan dengan konferensi diplomat. Perundingan
yang demikian dapat juga dilakukan secara tidak resmi yang sering
disebut dengan
corridor talk
atau
lobbying
, yaitu dilakukan pada waktu
istirahat saling bertukar pikiran atau saling mempengaruhi.
b. Penandatanganan (
Signature
)
Setelah berakhirnya perundingan, pada teks perjanjian yang telah
disetujui oleh wakil-wakil berkuasa penuh dibubuhkan tanda tangan
atau mereka menandatangani protokol tersendiri sebagai prosedur
penandatanganan. Protokol adalah persetujuan yang isinya
melengkapi (suplemen) suatu konvensi. Akibat dari penandatanganan
suatu perjanjian tergantung pada ada tidaknya persyaratan ratifikasi
perjanjian tersebut. Apabila perjanjian atau traktat harus diratifikasi,
penandatanganan hanya berarti utusan-utusan telah menyetujui teks
perjanjian dan bersedia menerimanya serta akan meneruskan kepada
pemerintah yang berhak untuk menerima atau menolak traktat
tersebut. Jadi, mengikatnya perjanjian dinilai mengikat setelah
diratifikasi oleh pihak yang berwenang.
Dalam perjanjian bilateral
penandatanganan dilakukan
oleh kedua wakil negara yang
telah melakukan perundingan
sehingga penerimaan hasil
perundingan secara bulat-bulat
penuh, mutlak sangat diperlu-
kan oleh kedua belah pihak.
Sebaliknya, dalam perjanjian
multilateral penandatanganan
naskah hasil perundingan dapat
dilakukan jika disetujui 2/3 dari
semua peserta yang hadir dalam
perundingan, kecuali jika di-
tentukan lain.
c.
Pengesahan (
Ratifikasi
)
Sesudah penandatanganan oleh wakil berkuasa penuh, para
delegasi meneruskan naskah perjanjian tersebut kepada pemerintah-
nya untuk meminta persetujuan. Oleh karena itu, dibutuhkan
penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka
mempelajari dan setelah diajukan kepada parlemen bilamana perlu.
Penegasan tersebut dinamakan dengan ratifikasi atau pengesahan,
kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian bahwa perjanjian itu
akan mengikat tanpa harus diratifikasi terlebih dahulu. Berdasarkan
Sumber:
www.antaraphoto.com
▼
Gambar 4.4
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyaksi-
kan penandatanganan MoU antara pemerintah
Republik Indonesia dan Iran di bidang pendidikan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
111
penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa ratifikasi bertujuan untuk
memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna
mengadakan peninjauan serta pengamatan secara saksama terhadap
isi perjanjian. Dengan demikian, negara dapat mengambil keputusan
untuk mengikatkan diri atau tidak terhadap perjanjian tersebut.
Dalam pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai
tindakan internasional ketika suatu negara menyatakan kesediaannya
atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian
internasional. Oleh karena itu, ratifikasi tidak berlaku surut, tetapi
baru mengikat sejak tanggal penandatanganan ratifikasi. Ratifikasi
biasanya dibuat oleh kepala negara yang berkepentingan kemudian
diteruskan dengan pertukaran nota ratifikasi di antara negara-negara
peserta perjanjian.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai
berikut.
1) Ratifikasi oleh badan eksekutif yang biasa dilakukan oleh raja-
raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2) Ratifikasi oleh badan legislatif yang jarang digunakan.
3) Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah) merupakan sistem
yang paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan
eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu
perjanjian.
Di Indonesia, ratifikasi atau persetujuan terhadap perjanjian
internasional dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Hal
ini didasarkan pada bunyi pasal 11 ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut.
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain”.
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah Republik
Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian
internasional tersebut. Pengesahan perjanjian internasional dapat
dilakukan dengan ”undang-undang” atau ”keputusan presiden”.
Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan
DPR. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-
undang, apabila berkenaan dengan hal-hal berikut.
1) Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.
2) Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara
Republik Indonesia.
3) Kedaulatan atau hak berdaulat bagi negara.
4) Pembentukan kaidah hukum baru.
5) Pinjaman dan hibah dari luar negeri.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
112
Bagaimana dengan perjanjian yang tidak berkaitan dengan hal-
hal yang dipersyaratkan dalam pengesahan melalui undang-undang?
Apabila materi perjanjian tidak berkaitan dengan hal-hal yang
dipersyaratkan dalam pengesahan melalui undang-undang,
pengesahan dilakukan dengan keputusan presiden. Pengesahan
perjanjian internasional dengan keputusan presiden ini selanjutnya
diberitahukan kepada DPR.
Pembuatan perjanjian internasional dimulai dengan penunjukan
wakil-wakil yang akan berunding atas nama negara yang mewakilkan.
Selanjutnya, perundingan akan dibedakan antara perjanjian bilateral
dan multilateral. Adakalanya seorang wakil hanya mendapat
kekuasaan untuk berunding dan tidak termasuk menandatangani
perjanjian.
Setelah konsep atau rencana perjanjian dapat disetujui, dokumen
tersebut siap untuk ditandatangani. Pada tahap ini perlu ditegaskan
perjanjian itu harus diratifikasi atau tidak. Penandatanganan hanya
berarti bahwa para utusan menyetujui naskahnya dan untuk
selanjutnya disampaikan kepada pemerintah negara masing-masing.
Apabila perlu dilakukan ratifikasi, dokumen tersebut akan
disampaikan kepada pemerintah masing-masing. Prosedur
persetujuan atau ratifikasi ini diatur sepenuhnya oleh hukum nasional
negara masing-masing. Jadi, dalam hal ini hukum internasional tidak
turut campur. Sesuai dengan asas kedaulatan negara, tidak ada
keharusan bagi suatu negara untuk meratifikasi suatu perjanjian.
Akan tetapi, dalam praktik suatu negara yang telah menandatangani
perjanjian diharapkan untuk meratifikasinya.
Pertimbangan perlunya melakukan ratifikasi sebagai berikut.
1) Negara-negara berhak untuk mengkaji dokumen yang telah
ditandatangani oleh para wakil yang berunding.
2) Berdasarkan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap warga negara,
setiap warga negara berhak untuk menarik diri apabila
dikehendaki.
3) Dalam perjanjian perlu dilakukan penyesuaian dengan hukum
nasional dari setiap negara yang mengadakan perjanjian.
4) Pemerintah perlu meminta pendapat umum tentang isi perjanjian
tersebut (asas demokrasi).
Pertumbuhan sistem konstitusional negara menyebabkan organ-
organ selain kepala negara dapat turut serta dalam penutupan
perjanjian internasional. Hal itu merupakan faktor yang menjadikan
ratifikasi sangat penting. Akan tetapi, praktiknya berbeda-beda oleh
setiap negara. Misalnya, ada negara yang mensyaratkan persetujuan
dari parlemen meskipun secara tegas dinyatakan bahwa perjanjian
mulai berlaku sejak ditandatangani. Sementara itu, ada negara yang
hanya mengikuti ketentuan yang ada di dalam perjanjian itu.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
113
3. Istilah-Istilah Perjanjian Internasional
Perkembangan sejarah perjanjian internasional telah menunjukkan
makin kompleksnya subjek maupun objek perjanjian internasional. Hal
ini menimbulkan banyaknya istilah perjanjian internasional seperti berikut.
a. Traktat (
Treaty
)
Traktat adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua
negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek
hukum (kepentingan) yang sama. Traktat mengatur masalah-masalah
yang bersifat fundamental sehingga kekuatan mengikatnya sangat
ketat. Oleh karena itu, traktat merupakan bentuk persetujuan yang
paling resmi (formal) dan harus diratifikasi oleh badan eksekutif dan
atau legislatif negara peserta. Misalnya, Perjanjian Celah Timur yaitu
perjanjian antara negara Timor Loro Sae dengan Australia mengenai
bagi hasil pengolahan minyak di Kawasan Celah Timur.
b. Konvensi (
Convention
)
Istilah konvensi digunakan untuk memberi nama suatu catatan
dari persetujuan mengenai hal-hal penting, tetapi yang tidak bersifat
politik tinggi. Konvensi juga dipergunakan untuk menyebut
persetujuan formal yang bersifat multilateral yang diadakan di bawah
wibawa organisasi internasional, termasuk instrumen-instrumen yang
dibuat oleh organ-organ lembaga internasional. Konvensi memerlukan
legalisasi dari wakil-wakil yang berkuasa penuh (
plenipotentiaries
).
Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional.
c.
Persetujuan (
Agreement
)
Persetujuan (
agreement
) adalah suatu perjanjian atau persetujuan
antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti
dalam traktat. Istilah persetujuan (
agreement
) secara khusus
dipergunakan untuk menyebut kontrak antarpemerintah mengenai
hal-hal yang relatif tidak penting atau tidak permanen dan bersifat
teknis. Dalam hal ini
agreement
lebih bersifat administratif.
Agreement
ini memerlukan legalisasi dari wakil-wakil departemen, tetapi tidak
memerlukan ratifikasi. Alasannya, sifat
agreement
tidak seformal
traktat dan konvensi. Misalnya,
agreement
tentang ekspor impor
komoditas tertentu.
d. Piagam (
Charter
)
Piagam atau
charter
adalah istilah yang digunakan dalam
perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan
fungsi administratif. Misalnya, PBB dalam proses membentuk
anggaran dasar dalam bentuk
charter
.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
114
e. Statuta (
Statute
)
Istilah statuta ini dipakai untuk menyebut hal-hal berikut.
1
) Konstitusi lembaga internasional. Misalnya, Konstitusi Komisi
Eropa untuk Sungai Danube 1921, Konstitusi Mahkamah
Internasional 1920, dan bermacam-macam biro Liga Bangsa-
Bangsa.
2) Kumpulan aturan hukum yang ditentukan oleh persetujuan
internasional mengenai kerja suatu kesatuan hukum yang berada
di bawah supervisi internasional. Misalnya, statuta dari ”Sanjak
of Alexandretta”.
3) Instrumen tambahan dari konvensi yang membeberkan aturan-
aturan tertentu yang harus diterapkan.
f.
Deklarasi (
Declaration
)
Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah
dalam bidang politik, ekonomi, atau hukum. Dilihat dari isinya,
deklarasi lebih bersifat politis. Istilah deklarasi dapat digunakan untuk
menyebut hal-hal berikut.
1
) Perjanjian internasional yang sebenarnya. Misalnya, Deklarasi
Paris 1856.
2) Suatu instrumen informal yang ditambahkan pada suatu
perjanjian internasional atau konvensi, yang menginterpretasi
atau yang menjelaskan ketentuan-ketentuan perjanjian
internasional atau konvensi tersebut.
3) Suatu persetujuan informal mengenai hal-hal yang kurang
penting.
4) Suatu resolusi yang dibuat oleh konferensi diplomatik yang
memuat prinsip-prinsip yang ditaati oleh semua negara.
g.
Modus Vivendi
Modus vivendi
adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan
internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan
secara permanen.
Modus vivendi
tidak memerlukan ratifikasi.
Modus
vivendi
ini biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian
yang baru dirintis.
h. Protokol (
Protocol
)
Protokol adalah persetujuan yang isinya melengkapi suatu
konvensi. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klausul-klausul tertentu dari konvensi atau
pembatasan-pembatasan oleh negara penanda tangan. Misalnya,
berita acara mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang
ditandatangani oleh peserta. Protokol juga dapat berupa alat
tambahan bagi konvensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas dan
tidak perlu diratifikasi. Ada juga protokol sebagai perjanjian yang
benar-benar berdiri sendiri (
independen
).
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
115
i.
Perikatan (
Arrangement
)
Arrangement
hampir sama dengan persetujuan (
agreement
). Akan
tetapi,
arrangement
ini biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi
yang bersifat mengatur dan sementara (temporer) serta tidak seformal
traktat dan konvensi.
4. Asas Perjanjian Internasional
Ada bermacam-macam asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi
oleh subjek hukum yang mengadakan perjanjian internasional. Asas-asas
yang dimaksud seperti berikut ini.
a.
Pacta Sunt Servanda,
artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus
ditaati.
b.
Egality Rights,
artinya pihak yang saling mengadakan hubungan
mempunyai kedudukan yang sama.
c.
Reciprositas,
artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat
dibalas setimpal.
d.
Bonafides,
artinya perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh
iktikad baik.
e.
Courtesy,
artinya asas saling menghormati dan saling menjaga
kehormatan negara.
f.
Rebus sic Stantibus,
artinya dapat digunakan terhadap perubahan
yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
5. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Ada beberapa sumber yang dapat kita jadikan acuan untuk mengenali
hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional.
Beberapa sumber tersebut sebagai berikut.
a. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya
Pengantar Hubungan Kerja
Sama Internasional
mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir
karena hal-hal berikut.
1) Telah tercapai tujuan perjanjian internasional.
2) Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis.
3) Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya
objek perjanjian.
4) Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian.
5) Adanya perjanjian baru di antara para peserta yang kemudian
meniadakan perjanjian yang terdahulu.
6) Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian yang sesuai dengan
ketentuan perjanjian sudah dipenuhi.
7) Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan
pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
116
b. Dalam Konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional
dapat dinyatakan batal karena hal-hal berikut.
1) Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum
nasional oleh salah satu negara peserta.
2) Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat.
3) Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap
negara peserta yang lain pada waktu pembentukan perjanjian.
4) Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (
corruption
), baik
melalui kelicikan atau penyuapan.
5) Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
Paksaan tersebut baik dengan ancaman atau dengan penggunaan
kekuatan.
6) Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
Mengenai berakhirnya perjanjian internasional, dalam banyak hal
biasanya diatur oleh para peserta perjanjian dalam perjanjian itu sendiri.
Tentu saja dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dan
mengikat mereka. Akan tetapi, perjanjian dapat berakhir apabila ada hal-
hal atau kejadian khusus di luar mekanisme yang diatur dalam perjanjian.
Beberapa persoalan khusus yang mengakibatkan berakhirnya pelaksanaan
perjanjian antara lain sebagai berikut.
a. Pembatalan sepihak oleh salah satu peserta atau pengunduran diri
dari suatu perjanjian.
b. Pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak.
c.
Perubahan yang fundamental pada keadaan yang bertalian dengan
perjanjian.
Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional di Negara Indonesia
Sebelum dilakukan amendemen UUD 1945, prosedur pembuatan perjanjian
internasional di negara Indonesia lebih berdasarkan pada Konvensi Wina tahun 1969 tentang
Hukum Perjanjian Internasional. Dalam konvensi tersebut antara lain disebutkan bahwa
perjanjian internasional terdiri atas tiga tahap, yaitu perundingan (
negotiation
),
penandatanganan (
signature
), dan pengesahan (
ratifikasi
).
Setelah dilakukan amendemen UUD 1945, prosedur pembuatan perjanjian
internasional Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional. Dalam undang-undang tersebut, khususnya pasal 6 ayat (1)
ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
1.
Penjajakan
, yaitu tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai
kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
2.
Perundingan
, yaitu tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah
teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
3.
Perumusan naskah
, yaitu tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
117
4.
Penerimaan
, yaitu tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan
disepakati oleh para pihak.
5.
Penandatanganan
, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi
suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian
internasional bukan merupakan pengikatan diri pihak yang mengadakan perjanjian. Akan
tetapi, keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan.
Pengesahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 diatur dalam bab tersendiri
yaitu Bab III tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Pengesahan perjanjian
internasional di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 terbagi dalam
empat kategori sebagai berikut.
1.
Ratifikasi (
ratification
), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian
internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional.
2.
Aksesi (
accesion
), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian
internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
3.
Penerimaan (
acceptance
) atau penyetujuan (
approval
), yaitu pernyataan menerima
atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas
perubahan perjanjian internasional tersebut.
4.
Perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya langsung berlaku pada saat
penandatanganan (
self-executing
).
Dalam UUD 1945 setelah diamendemen, ketentuan mengenai pelaksanaan perjanjian
internasional diatur dalam pasal 11 ayat (1–3).
Akibat dari penandatanganan (
effect of signature
) suatu perjanjian tergantung pada
ada tidaknya persyaratan ratifikasi perjanjian tersebut. Coba Anda jelaskan akibat dari
penandatanganan suatu perjanjian jika terdapat persyaratan sebagai berikut.
1.
Harus ada ratifikasi.
2.
Tidak harus ada ratifikasi.
Lakukan tugas di atas secara diskusi kelompok! Presentasikan hasilnya di depan
kelas agar dinilai guru.
C. Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara
lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan
diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan
internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari
negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada
di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik
pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara
merupakan satu
corps diplomatique
.
Corps diplomatique
biasanya diketuai oleh
seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut
”Dean” atau ”Doyen”.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
118
Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan
perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya
hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan
hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain
itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak
suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.
1. Tugas Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara
asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu.
Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya
fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara
pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan
diplomatik sebagai berikut.
a.
Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia
juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan
pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik
pemerintah negaranya.
b.
Negosiasi,
yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik
dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-
negara lainnya.
c.
Observasi
, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa
di negara penerima.
d.
Proteksi,
yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-
kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e.
Persahabatan,
yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara
negara pengirim dengan negara penerima.
2. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam
Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi
perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di
negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum
internasional.
c.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara
penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada
pemerintah negara pengirim.
e.
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
119
Berkaitan dengan fungsi perwakilan diplomatik, negara Indonesia
telah menetapkan secara khusus fungsi perwakilan diplomatik Republik
Indonesia dalam Keputusan Presiden. Keputusan Presiden yang dimaksud
adalah Keppres Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Keppres Nomor 108
Tahun 2003, perwakilan diplomatik menyelenggarakan fungsi-fungsi
seperti berikut.
a. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik, keamanan,
ekonomi, sosial dan budaya dengan negara penerima dan/atau
organisasi Internasional.
b. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama
warga negara Indonesia di luar negeri.
c.
Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan
hukum dan fisik kepada warga negara Indonesia dan badan hukum
Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di
negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
d. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi
negara penerima.
e.
Konsuler dan Protokol.
f.
Perbuatan hukum untuk dan atas nama negara dan pemerintah
Republik Indonesia dengan negara penerima.
g. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan,
pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian.
h. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Berdasarkan fungsi-fungsi perwakilan diplomatik tersebut, perlu
Anda pahami juga tentang fungsi konsuler dan protokol yang harus
diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik Republik Indonesia. Fungsi
konsuler dan protokol tersebut seperti berikut.
a. Fungsi konsuler, meliputi hal-hal berikut.
1) Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara
penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2) Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang
berada dalam wilayah kerjanya.
3) Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4) Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga
negara di wilayah kerjanya.
5) Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler,
protokol, komunikasi, dan persandian.
6) Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, serta
perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
120
b. Fungsi protokol, meliputi hal-hal berikut.
1) Memberikan pelayanan keprotokolan.
2) Mengatur acara-acara yang bersifat resmi di perwakilan.
3) Mempunyai tugas pelayanan notariat, kehakiman, dan jasa
konsuler.
4) Melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia
di negara penerima.
Itulah gambaran tentang fungsi perwakilan diplomatik. Bagaimana
dengan hak-hak perwakilan diplomatik? Berikut uraian singkatnya.
3. Tingkatan-Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla
Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan
diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh
beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan
diplomatik tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti berikut
ini.
a. Duta besar berkuasa penuh
(
Ambassador
) adalah tingkat
tertinggi dalam perwakilan
diplomatik yang mempunyai
kekuasaan penuh dan luar biasa.
Ambassador ditempatkan pada
negara yang menjalin banyak
hubungan timbal balik. Duta
besar ini diakreditasikan kepada
kepala negara
.
b. Duta (
Gerzant
) adalah wakil
diplomatik yang pangkatnya
setingkat lebih rendah dari duta
besar. Duta diakreditasikan
kepada menteri luar negeri.
Dalam menyelesaikan segala
persoalan kedua negara dia
harus berkonsultasi dengan
pemerintahnya.
c.
Menteri residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai
wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan
dengan kepala negara tempat mereka bertugas.
Sumber:
www.indonesiaseoul.org
▼
Gambar 4.5
Pertemuan para duta besar negara-negara
ASEAN dengan presiden terpilih Korea, Lee
Myung di Seoul.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
121
d. Kuasa usaha (
Charge d’Affair
) adalah perwakilan tingkat rendah yang
ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya. Kuasa
usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (
Charge d’affaires en pied
) dan
kuasa usaha sementara.
e.
Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh,
yang terdiri atas atase pertahanan (perwira militer) dan atase teknis
(PNS).
4. Hak-Hak Perwakilan Diplomatik
Setiap perwakilan diplomatik diberi hak-hak istimewa, kekebalan, dan
imunitas oleh negara penerima. Pemberian hak-hak istimewa tersebut
bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik.
Sebaliknya, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara
penerima karena pada hakikatnya perwakilan diplomatik itu ber-
kedudukan sebagai wakil dari pemerintah negara pengutusnya di negara
penerima. Oleh karena itu, perwakilan diplomatik harus mendapat
penghormatan yang istimewa dengan pemberian hak-hak istimewa
terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara penerima
sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
Sesuai dengan asas
extrateritorialitas,
seorang diplomat atau duta harus
dianggap berada di luar wilayah negara ia ditempatkan. Akibatnya, para
diplomat beserta pegawai-pegawainya mempunyai kekebalan dan hak
istimewa yang disebut hak
eksteritorialitas
, yaitu mereka tidak tunduk
kepada kekuasaan negara di mana ia ditempatkan.
Dalam buku pedoman tertib diplomatik dan protokoler terbitan
Departemen Luar Negeri disebutkan yang dimaksud dengan kekebalan
dan keistimewaan diplomatik mencakup dua pengertian sebagai berikut.
a.
Inviolability
(tidak dapat diganggu gugat) yaitu kekebalan terhadap
alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala
gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan ini
mengandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan
memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat
perlengkapan negara penerima.
b.
Immunity
(kekebalan) yaitu kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum
negara penerima baik hukum pidana, perdata, maupun administrasi.
Selanjutnya, kekebalan diplomatik diperinci lagi dalam tiga bagian
sebagai berikut.
a. Kekebalan pribadi (imunitas perseorangan) meliputi hal-hal berikut.
1) Hak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta benda.
2) Bebas dari alat paksaan, baik soal perdata maupun pidana.
3) Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
4) Bebas dari semua pajak langsung kecuali pajak tanah retribusi
dan bea meterai.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
122
b. Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh
dimasuki tanpa izin dari duta kecuali dalam keadaan darurat, seperti
ada kebakaran dan terjadi banjir. Bendera asing bebas berkibar di
atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara
penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan
rumah kediamannya (imunitas tempat tinggal) menimbulkan ”hak
asyd
” atau hak suaka politik, yaitu hak untuk mencari dan mendapat
perlindungan dari suatu kedutaan oleh seseorang penjahat politik.
Selain itu, perwakilan diplomatik juga mempunyai hak untuk
menerima warga lain (asing) yang meminta perlindungan (suaka
politik). Hak tersebut sering disebut hak
asyilum
.
c.
Kekebalan terhadap korespondensi perwakilan diplomatik (imunitas
surat-menyurat). Surat-menyurat tidak boleh disensor. Meskipun
demikian, tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya dapat bertindak
sewenang-wenang. Mereka harus tetap menaati perundang-undangan
yang berlaku di negara penerima. Pelanggaran terhadap undang-
undang yang berlaku dapat menyebabkan pemerintah mengajukan
protes kepada kementerian luar negeri negara pengutus bahkan bisa
juga meminta penarikan kembali atau dipersonanongratakan.
5. Prosedur Penunjukan dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik
Penunjukan dan penerimaan
perwakilan diplomatik dilakukan
dengan langkah-langkah sebagai
berikut.
a. Menteri luar negeri menunjuk
individu yang memenuhi per-
syaratan sebagai duta atau duta
besar untuk diajukan kepada
presiden guna memperoleh
persetujuan.
b. Jika presiden setuju, kemudian
disampaikan kembali kepada
menteri luar negeri; (individu
yang bersangkutan berstatus
sebagai calon duta/duta besar).
c.
Menteri luar negeri memberi-
tahukan kepada negara yang
dimaksud mengenai penunjukan
duta/duta besar tersebut untuk
memperoleh persetujuan negara
termaksud.
Sumber:
www.depdagri.go.id
▼
Gambar 4.6
Duta besar negara Laos, Timor Leste, Italia, dan
Rusia usai menyerahkan surat kepercayaan
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
123
d. Negara termaksud memberikan persetujuan atau tidak terhadap calon
duta/duta besar yang diajukan. Calon duta/duta besar yang diterima
disebut
ambassador designate
yang
persona grata
. Calon duta/duta
besar yang tidak diterima disebut
ambassador designate
yang
persona
non grata
. Tahap persetujuan negara ini dikenal sebagai
agreement
yang bernilai sebagai kuasa penuh dan merupakan langkah pertama
dalam pemberian surat kepercayaan.
e.
Sesudah mendapat persetujuan, calon duta/duta besar dilantik oleh
presiden dan diberi surat kepercayaan serta visa diplomatik.
f.
Penyerahan surat kepercayaan dari pemerintah negara pengirim
(
Letter of Credence
) kepada
ambassador designate
persona grata
untuk
diserahkan kepada presiden negara termaksud.
g. Penerimaan negara termaksud sebagai perwakilan diplomatik.
6. Pembatalan dan Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Kapan tugas perwakilan diplomatik berakhir? Idealnya tugas
perwakilan diplomatik berakhir setelah tujuan dari perwakilan diplomatik
tersebut tercapai. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan tugas
perwakilan diplomatik berakhir sebelum tujuan tercapai. Hal tersebut
dapat terjadi karena hal-hal berikut.
a. Adanya penarikan kembali pejabat perwakilan diplomatik oleh negara
pengirim karena alasan-alasan tertentu.
b. Perwakilan diplomatik yang bersangkutan dinyatakan sebagai
per-
sona non grata
(orang yang tidak disukai) oleh negara penerima.
c.
Sudah habis masa jabatan.
d. Terjadi perang antara negara penerima dengan negara pengirim
(pasal 43 Konvensi Wina Tahun 1961).
Selain itu, dalam Konvensi Wina tahun 1969 ditegaskan bahwa suatu
perjanjian internasional dapat dinyatakan batal karena hal-hal berikut.
a. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional
oleh salah satu negara peserta.
b. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat.
c.
Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara
peserta yang lain pada waktu pembentukan perjanjian.
Isi surat kepercayaan dari pemerintah negara pengirim untuk diserahkan kepada
presiden negara termaksud, sebagai berikut.
1.
Nama orang yang menjabat kepala perwakilan diplomatik.
2.
Maksud umum dari perutusan yang ditugaskan kepadanya.
3.
Pengharapan supaya wakil diplomatik itu diterima dengan sebaik-baiknya.
4.
Kepadanya diberi kuasa penuh akan semua yang diucapkan dan dilakukan atas nama
pemerintah negara pengutus.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
124
d. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (
corruption
), baik melalui
kelicikan atau penyuapan.
e.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan
tersebut baik dengan ancaman atau dengan penggunaan kekuatan.
f.
Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
Itulah hal-hal yang dapat menyebabkan pembatalan dan berakhirnya
tugas perwakilan diplomatik. Selain perwakilan diplomatik, ada juga
perwakilan konsuler yang sama-sama sebagai petugas negara yang
dikirim ke negara lain. Akan tetapi, perwakilan diplomatik berbeda dengan
perwakilan konsuler. Bagaimanakah perbedaannya? Simak perbedaan
perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler berikut ini.
No.
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
1.
Kekuasaan dan ruang geraknya di
seluruh wilayah negara penerima.
2.
Memiliki hak kekebalan penuh.
3.
Tidak berwenang mewakili negaranya.
4.
Hubungan bersifat politik.
5.
Memiliki surat kepercayaan ditanda-
tangani kepala negara.
6.
Melakukan hubungan dengan pejabat
tingkat pusat.
Kekuasaan dan ruang geraknya pada kota
tempat bertugas.
Memiliki hak kekebalan terbatas.
Berwenang mewakili negara.
Hubungan bersifat ekonomi (perdagangan).
Memiliki surat pengangkatan ditandatangani
menteri luar negeri.
Tidak langsung berhubungan dengan pejabat
tingkat pusat.
Anda telah memahami tentang perwakilan diplomatik. Negara Indonesia sebagai negara
yang merdeka dan berdaulat mempunyai beberapa perwakilan diplomatik di negara lain.
Sekarang, coba Anda uraikan tugas pokok perwakilan diplomatik negara Indonesia di
negara lain dan fungsinya dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut!
Lakukan tugas di atas secara diskusi kelompok. Presentasikan hasilnya di depan
kelas agar dinilai guru.
D. Organisasi Internasional
Istilah organisasi internasional mempunyai pengertian ganda, yaitu
organisasi internasional publik dan organisasi internasional privat. Organisasi
internasional publik adalah organisasi internasional yang beranggotakan
negara, sedangkan organisasi internasional privat adalah organisasi
internasional yang anggotanya bukan negara. Organisasi internasional privat
ini biasanya dibentuk oleh individu atau asosiasi individu. Dalam kesempatan
kali ini, kita akan membahas tentang organisasi internasional dalam arti
organisasi internasional publik. Bagaimana sebenarnya pengertian organisasi
internasional tersebut? Bagaimana peranannya dalam meningkatkan
hubungan internasional? Mari kita bahas satu per satu.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
125
1. Pengertian Organisasi Internasional
Ada banyak tokoh hukum yang memberikan pendapat tentang
pengertian organisasi internasional. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
a. D.W. Bowett berpendapat bahwa organisasi internasional adalah
organisasi permanen (misalnya di bidang postel atau administrasi
kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat yang lebih bersifat
multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan kriteria tujuan
tertentu.
b. N.A. Maryam Green berpendapat bahwa organisasi internasional
adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian ketika
tiga atau lebih negara menjadi peserta.
c.
Boer Mauna berpendapat bahwa organisasi internasional adalah suatu
perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang
bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ
dari perhimpunan itu sendiri.
d. J. Pariere Mandalangi berpendapat bahwa organisasi internasional
adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis
yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah
maupun organisasi-organisasi internasional yang telah ada.
Itulah beberapa pendapat tentang pengertian organisasi internasional.
Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa organisasi
internasional pada umumnya lahir berdasarkan perjanjian internasional
yang bersifat multilateral.
2. Tujuan Organisasi Internasional
Tujuan organisasi internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah tujuan yang ingin
dicapai oleh setiap organisasi internasional pada umumnya. Tujuan
khusus adalah tujuan spesifik yang ingin dicapai oleh tiap-tiap tipe
organisasi internasional. Bagaimanakah tujuan umum dan tujuan khusus
dari organisasi internasional? Mari kita bahas satu per satu.
a. Tujuan Umum
Tujuan umum organisasi internasional seperti berikut.
1
) Mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia, serta keamanan
internasional dengan berbagai variasi cara yang dipilih oleh
organisasi internasional yang bersangkutan di antara cara dan
upaya yang disediakan hukum internasional.
2) Mengatur serta meningkatkan kesejahteraan dunia maupun
negara anggota, melalui berbagai cara yang dipilih dan sesuai
dengan organisasi internasional yang bersangkutan.
b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus organisasi internasional untuk menjadikan
organisasi internasional sebagai wadah, forum, atau alat untuk
mencapai tujuan bersama yang merupakan karakteristik tiap-tiap
organisasi.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
126
3. Peranan Organisasi Internasional dalam Meningkatkan
Hubungan Internasional
Di dunia ini ada banyak organisasi internasional. Contohnya ASEAN,
Konferensi Asia Afrika (KAA), dan PBB. Setiap organisasi tersebut
mempunyai tujuan masing-masing. Meskipun demikian, organisasi-
organisasi tersebut sama-sama berperan dalam meningkatkan hubungan
internasional. Mengapa demikian? Hal ini karena organisasi-organisasi
internasional seperti ASEAN, KAA, dan PBB mempunyai satu prinsip
yang sama, yaitu menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan
jalan damai. Dengan demikian, ketegangan-ketegangan antarnegara di
dunia dapat terselesaikan dengan baik dan damai. Selain itu, organisasi-
organisasi internasional tersebut juga bersifat terbuka. Artinya, keanggota-
annya terbuka bagi negara-negara di dunia internasional, kecuali ASEAN.
Keanggotaan ASEAN hanya terbuka bagi negara-negara di Asia Tenggara.
Itulah prinsip-prinsip organisasi internasional yang dapat meningkat-
kan hubungan internasional. Organisasi internasional secara khusus
sangat bermanfaat bagi negara-negara anggotanya. Hal tersebut sesuai
dengan tujuan dari pendirian setiap organisasi internasional.
Bagaimanakah dengan tujuan pendirian ASEAN, KAA, dan PBB? Agar
lebih jelas, mari kita pahami satu per satu.
a. ASEAN
ASEAN merupakan singkatan dari
Association of South East Asia
Nations
. ASEAN ini merupakan organisasi internasional yang bersifat
regional, yaitu hanya beranggotakan negara-negara Asia Tenggara.
ASEAN lahir pada tanggal 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi
Bangkok.
ASEAN mempunyai semboyan
Mitreka Satata
yang terdiri atas
penggalan kata-kata:
Mitra
yang berarti teman atau sahabat,
Ika
yang
berarti satu,
dan Satata
yang berarti sederajat. Dengan demikian,
semboyan
Mitreka Satata
berarti selalu bersahabat atau bersahabat
yang sederajat. Semboyan ini sebagai lambang persatuan untuk
membina persahabatan antarnegara-negara anggota ASEAN.
Pendiri ASEAN adalah lima
pemimpin Asia Tenggara yang
menandatangani Deklarasi
Bangkok. Kelima pemimpin Asia
Tenggara tersebut terdiri atas
empat menteri luar negeri dan
seorang wakil perdana menteri.
Mereka adalah:
1
) Adam Malik, Menteri Luar
Negeri Indonesia,
2) Tun Abdul Razak, Pejabat Perdana Menteri Malaysia,
3) S. Rajaratnam, Menteri Luar Negeri Singapura,
4) Thanat Khoman, Menteri Luar Negeri Thailand, dan
5) Narciso Ramos, Menteri Luar Negeri Filipina.
Sumber:
www.pia.gov.ph
▼
Gambar 4.7
Penandatanganan Deklarasi Bangkok.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
127
Dalam perkembangannya pada tanggal 8 Januari 1984, Brunei
Darussalam ikut serta menjadi anggota ASEAN, yaitu tepat seminggu
mencapai kemerdekaannya. Melihat eratnya persatuan, kerja sama,
dan toleransi antara negara-negara ASEAN, empat negara Asia
Tenggara yang tersisa memutuskan juga turut serta bergabung.
Vietnam menjadi anggota yang ke-7 pada tanggal 28 Juli 1995. Dua
tahun kemudian Laos dan Myanmar juga menjadi anggota, yaitu pada
tanggal 23 Juli 1997. Dua tahun kemudian Kamboja masuk menjadi
anggota ASEAN pada tanggal 30 April 1999. Sampai saat ini anggota
ASEAN berjumlah sepuluh negara sebagai berikut. Sepuluh negara
adalah Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Vietnam,
Brunei Darussalam, Laos, Myanmar, dan Kampuchea.
Sifat keanggotaan di dalam ASEAN adalah terbuka bagi seluruh
negara di kawasan Asia Tenggara. Tujuan dibentuknya ASEAN
sebagai berikut.
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan
bangsa Asia Tenggara.
2) Meningkatkan stabilitas dan keamanan regional dan mematuhi
prinsip-prinsip Piagam PBB.
3) Meningkatkan kerja sama bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu
pengetahuan, dan administrasi.
4) Saling membantu dalam hal pelatihan dan penelitian bidang
pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
5) Bekerja sama bidang pertanian, industri, perluasan perdagangan,
transportasi, dan komunikasi.
6) Memelihara kerja sama bidang organisasi regional maupun
internasional yang mempunyai tujuan serupa atau sama dengan
tujuan ASEAN.
Peran ASEAN dalam meningkatkan hubungan internasional
tampak dari upaya kerja sama yang dikembangkan negara-negara
ASEAN. Upaya kerja sama yang dikembangkan negara-negara
ASEAN meliputi bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya seperti
berikut.
1)
Bidang ekonomi
, meliputi hal-hal berikut.
a) Menyelenggarakan proyek industri sesama anggota-anggota
ASEAN dengan pembagian saham (modal yang ditanam)
adalah 60% dari negara tempat industri tersebut dan 40%
dibagi sama rata di antara anggota ASEAN lainnya.
b) Meningkatkan kerja sama perdagangan dengan cara
mengurangi bea masuk untuk perdagangan ekspor impor
antara anggota ASEAN.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
128
2)
Bidang politik
, meliputi dua hal berikut.
a) Mengadakan perjanjian ekstradisi (penyerahan pelarian yang
tertangkap) antara anggota ASEAN.
b) Bekerja sama menanggulangi narkotik dan obat terlarang.
3)
Bidang sosial budaya
, meliputi tiga hal berikut.
a) Mengadakan misi tukar-menukar kebudayaan dan kesenian
misalnya acara tukar menukar dosen dan mahasiswa antara
ISI Denpasar dengan
The Thailand University
.
b) Mengadakan pesta olahraga bersama yang disebut
Sea Games
yang diselenggarakan dua tahun sekali dengan cara
pergantian tempat penyelenggaraannya.
c) Meningkatkan bidang pariwisata.
ASEAN selalu mengagendakan pertemuan-pertemuan negara-
negara anggotanya. Pertemuan negara-negara anggota ASEAN
tersebut disebut dengan istilah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
ASEAN. KTT ASEAN pertama kali diselenggarakan di Bali (Indonesia)
pada tahun 1967. Negara Indonesia mempunyai peran yang tidak
sedikit dalam kegiatan ASEAN. Bagaimanakah bentuknya?
Peran Indonesia dalam kegiatan ASEAN seperti berikut.
1) Sebagai negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.
2) Sebagai penyelenggara KTT I dan IX, yaitu di Bali.
3) Sebagai tempat kedudukan sekretariat tetap, yaitu di Jakarta.
4) Sebagai tempat salah satu proyek dari Komite Pangan, Pertanian,
dan Kehutanan, yaitu untuk suplai dan keperluan makanan.
5) Sebagai tempat salah satu proyek pupuk urea amonia dari Komiter
Industri, Perdagangan, dan Energi.
6) Turut menyelesaikan pertikaian antarbangsa atau negara.
7) Mendukung kesepakatan bahwa Asia sebagai kawasan yang
bebas, damai, netral atau
Zone of Peace
,
Freedom, and Neutrality
(ZOPFAN)
.
8) Turut serta menangani arus pengungsi.
9) Menyelenggarakan
Jakarta Informal Meeting (JIM)
.
Pembuat keputusan tertinggi di ASEAN adalah rapat tahunan
(
ASEAN Summit
) para petinggi ASEAN. Rapat tahunan biasanya
didahului dengan AMM, yaitu rapat para menteri luar negeri dan
menteri ekonomi dari tiap-tiap negara anggota.
Pada umumnya ASEAN membuat keputusan berdasarkan
konsensus dan konsultasi. Panitia pelaksana ASEAN (ASC) berada
di bawah pimpinan menteri luar negeri dari negara yang menjadi
pemimpin ASEAN, bertugas untuk mengoordinasi jalannya ASEAN
hingga rapat tahunan berikutnya. Pemilihan pemimpin ASEAN
didasarkan pada rotasi seluruh negara anggota ASEAN menurut
abjad.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
129
Sekretariat ASEAN dipilih oleh sekretaris umum ASEAN dan
bertugas sebagai penasihat dan koordinator seluruh kegiatan ASEAN.
Keuangan ASEAN dipersiapkan dan direncanakan satu tahun sekali
yang dananya didapat dari iuran rutin seluruh negara anggota
ASEAN.
ASEAN sangat didukung oleh beberapa program yang didasarkan
pada kondisi negara anggotanya. ASEAN memiliki sebelas negara
rekanan dan lembaga-lembaga internasional, yaitu Australia, Kanada,
Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Selandia Baru, Korea, Rusia, Amerika
Serikat, dan program pengembangan dari PBB.
Rapat para menteri ASEAN (AMM) membahas masalah
pertanian, kehutanan, perdagangan, lingkungan, perekonomian,
investasi, tenaga kerja, hukum, pengembangan wilayah, ilmu
pengetahuan, kesejahteraan sosial, kejahatan, transportasi,
pariwisata, pemuda, AIA dan AFTA untuk mendukung AMM
dibentuk 29 lembaga dan 122 seksi atau grup.
b. Konferensi Asia Afrika dan Gerakan Non-Blok
Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung merupakan proses
awal lahirnya Geakan Non-Blok (GNB). KAA tersebut diselenggarakan
pada tanggal 18–24 April 1955 dan dihadiri oleh 29 kepala negara
dan kepala pemerintahan dari Benua Asia dan Afrika yang baru saja
mencapai kemerdekaannya. KAA diprakarsai oleh lima negara
pelopor sebagai berikut.
1
) Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamidjojo.
2) India diwakili oleh Perdana Menteri Shri Pandit Jawaharlal
Nehru.
3) Pakistan diwakili oleh Perdana Menteri Mohammad Ali Jinnah.
4) Sri Lanka diwakili oleh Perdana Menteri Sir John Kotelawala.
5) Birma (Myanmar) diwakili oleh Perdana Menteri Unu.
Latar belakang terlaksananya KAA seperti berikut.
1) Suasana makin meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa terjajah
untuk memperoleh kemerdekaan dan usaha-usaha menggalang
persatuan di antara negara-negara merdeka.
2) Adanya perlombaan pembuatan senjata modern antara Blok
Barat (Amerika Serikat dan sekutunya) dengan Blok Timur (Uni
Soviet dan sekutunya) mengakibatkan situasi dunia saat itu diliputi
oleh kecemasan akan terjadi perang bom atom.
Keadaan yang demikian mendorong negara-negara berkembang
mencari pemecahan untuk meredakan ketegangan dunia dan
memelihara perdamaian dunia. Tujuan utama KAA adalah
menciptakan perdamaian dan ketenteraman hidup bangsa-bangsa
yang ada di kawasan Asia Afrika. Adapun tujuan KAA yang lain
sebagai berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
130
1) Memajukan kerja sama antarbangsa Asia Afrika untuk
mengembangkan kepentingan bersama, persahabatan, dan
hubungan bertetangga yang baik.
2) Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan
kebudayaan negara-negara anggota.
3) Mempertimbangkan masalah-masalah khusus bangsa-bangsa di
Asia Afrika, seperti kedaulatan nasional, rasialisme, dan
kolonialisme.
4) Meninjau kedudukan Asia Afrika serta rakyatnya di dunia ini,
serta sumbangan bagi perdamaian dan kerja sama di dunia.
Agenda pokok pembicaraan di dalam KAA sebagai berikut.
1) Hal-hal yang merupakan pokok sengketa antarpeserta tidak akan
dibicarakan seperti soal Khasmir, masalah perbatasan Kamboja
dan Thailand.
2) Keberhasilan upaya Konferensi Kolombo terkait dengan
berakhirnya kekuasaan Prancis di Vietnam yang menimbulkan
empat negara baru, yaitu Kamboja, Laos, Vietnam Utara, dan
Vietnam Selatan.
3) Masalah kolonialisme, imperalisme di dunia seperti penjajahan
Belanda di Indonesia (Irian Barat), Prancis di Maroko, Aljazair
dan Tunisia, serta persenjataan nuklir.
Negara yang menghadiri KAA sudah diputuskan dalam
Konferensi Bogor, yaitu selain kelima negara sponsor juga akan
mengundang negara-negara lain seperti Afganistan, Arab Saudi,
Cina, Federasi Afrika Tengah, Ethiopia, Iran, Irak, Jepang, Kamboja,
Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Mesir, Muangthai, Nepal, Pantai
Gading, Filipina, Sudan, Syria, Turki, Vietnam Utara, Vietnam Selatan,
Yaman, dan Yordania. Akan tetapi, dalam pelaksanaan KAA delegasi
Afrika Tengah tidak sempat hadir sehingga keseluruhan peserta
berjumlah 29 negara termasuk kelima negara sponsor. Perwakilan
tuan rumah yaitu Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo bertindak
sebagai ketua konferensi. Presiden Soekarno sebagai tuan rumah
mendapat kesempatan untuk berbicara pada acara pembukaan
konferensi. Presiden Soekarno mengimbau tentang persatuan di
dalam keanekaragaman dari bangsa-bangsa Asia Afrika dalam
menghadapi masalah dunia yang sedang berlangsung.
KAA mempunyai peran yang besar terhadap solidaritas
perjuangan kemerdekaan rakyat Asia Afrika. Konferensi itu menjadi
pendorong kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan bagi
setiap bangsa-bangsa di Asia Afrika mencapai kemerdekaan. KAA
yang diselenggarakan tanggal 18–24 April 1955 di Bandung ini
menghasilkan keputusan yang dikenal dengan istilah Dasasila
Bandung yang berisi hal-hal berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
131
1 ) Menghormati hak dasar manusia sebagaimana tercantum dalam
Piagam PBB.
2 ) Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua negara.
3 ) Mengakui persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil.
4 ) Tidak melakukan intervensi atau campur tangan masalah dalam
negeri negara lain.
5 ) Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri, baik
secara sendiri maupun secara kolektif yang sesuai dengan Piagam
PBB.
6 ) Tidak melakukan tekanan-tekanan terhadap negara lain.
7) Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman
agresi terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan negara lain.
8 ) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan
damai sesuai dengan piagam PBB.
9 ) Memajukan kerja sama untuk kepentingan bersama.
10) Menghormati hukum dan kewajiban internasional.
Dasasila Bandung atau Deklarasi Bandung atau Semangat
Bandung inilah yang menjiwai ”Deklarasi tentang Dekolonisasi” atau
deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negara-negara dan
bangsa-bangsa terjajah yang dihasilkan oleh sidang umum PBB, di
dalam sidangnya yang ke-15 tahun 1960. Semangat Bandung juga
memperjuangkan perdamaian dunia melalui usaha-usaha untuk
meredakan ketegangan internasional yang disebabkan oleh perang
dingin. Semangat Bandung menghormati Piagam PBB bahwa setiap
negara berhak melakukan usaha-usaha mempertahankan dirinya baik
secara sendiri maupun secara bersama-sama. Namun begitu, KAA
menandaskan supaya tidak mempergunakan perjanjian militer
kolektif untuk kepentingan negara
superpower
. KAA menekankan
pada lima prinsip hidup berdampingan secara damai (
peaceful
co-existence
) sebagai berikut.
1) Menghormati integritas teritorial dan kedaulatan tiap-tiap negara.
2) Tidak melakukan agresi.
3) Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
4) Persamaan dan keuntungan bersama.
5) Hidup berdampingan secara damai.
Secara garis besar kerja sama yang dikembangkan dalam KAA
sebagai berikut.
1) Kerja sama ekonomi.
2) Kerja sama kebudayaan.
3) Hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri.
4) Masalah rakyat-rakyat yang belum merdeka.
5) Peningkatan dalam kerja sama dunia.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
132
Konferensi Asia Afrika II tidak dapat diselenggarakan lagi karena
perubahan politik yang mengharuskan untuk mencari cara-cara baru
di dalam usaha-usaha menata dunia yang lebih adil. Perubahan
tersebut seperti berikut.
1) Perselisihan antara India dan Cina mengenai masalah perbatasan.
2) Tidak ditemukan titik temu lagi di antara negara peserta yang
terbagi ke dalam negara yang pro-
superpower
dan negara non-
blok.
Setelah melihat hal tersebut maka Indonesia ikut menjadi sponsor
Gerakan Non-Blok untuk mewujudkan keseimbangan kekuasaan.
GNB berdiri saat diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
I GNB di Beograd, Yugoslavia, 1–6 September 1961. KTT I GNB dihadiri
oleh 26 negara yakni Afghanistan, Algeria, Yaman, Myanmar,
Kamboja, Sri lanka, Kongo, Kuba, Cyprus, Mesir, Ethiopia, Ghana,
Guinea, India, Indonesia, Irak, Lebanon, Mali, Maroko, Nepal, Arab
Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Tunisia, dan Yugoslavia. Dalam KTT
I tersebut, negara-negara pendiri GNB ini berketetapan untuk mendiri-
kan suatu gerakan dan bukan suatu organisasi untuk menghindarkan
diri dari implikasi birokratik dalam membangun upaya kerja sama
antara mereka. Pada KTT I juga ditegaskan bahwa GNB tidak
diarahkan pada suatu peran pasif dalam politik internasional, tetapi
untuk memformulasikan posisi sendiri secara iNdependen yang
merefleksikan kepentingan negara-negara anggotanya.
Tujuan utama GNB semula difokuskan pada upaya dukungan
bagi hak menentukan nasib sendiri, kemerdekaan nasional, serta
kedaulatan dan integritas nasional negara-negara anggota. Tujuan
penting lainnya adalah:
1) penentangan terhadap apartheid;
2) tidak memihak pada pakta militer multilateral;
3) perjuangan menentang segala bentuk dan manifestasi
imperalisme;
4) perjuangan menentang kolonialisme, neo-kolonialisme, rasisme,
pendudukan dan dominasi asing;
5) perlucutan senjata;
6) tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain dan hidup
berdampingan secara damai;
7) penolakan terhadap penggunaan atau ancaman kekuatan dalam
hubungan internasional;
8) pembangunan ekonomi sosial dan restrukturisasi sistem
perekonomian internasional; serta
9) kerja sama internasional berdasarkan persamaan hak.
Dalam perkembangan selanjutnya, isu-isu ekonomi mulai menjadi
perhatikan utama negara-negara anggota GNB. Tokoh penggagas
Gerakan Non-Blok adalah:
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
133
1) Presiden Soekarno (Indonesia);
2) Presiden Joseph Broz Tito (Yugoslavia);
3) Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir); dan
4) Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India).
Keikutsertaan Indonesia sebagai penggagas, perintis, dan pendiri
GNB disebabkan oleh kesesuaian prinsip gerakan ini dengan politik
luar negeri bebas aktif. Adapun prinsip-prinsip utama dari GNB
adalah ”Dasa Sila Bandung” yang merupakan hasil KAA di Bandung
tahun 1955.
c.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-Bangsa
atau disingkat PBB secara resmi
berdiri pada tanggal 24 Oktober
1945. Pemrakarsa berdirinya PBB
adalah Presiden Amerika Serikat,
Franklin Delano Roosevelt
dan
Perdana Menteri Inggris
Sir
Winston Churchill
. Kedua tokoh
tersebut pada awalnya mengada-
kan pertemuan di atas kapal di
Laut Atlantik yang menghasilkan
Atlantic Charter
(Piagam Atlantik)
pada tanggal 14 Agustus 1941.
Salah satu isi piagam tersebut
adalah adanya cita-cita untuk
menciptakan perdamaian dunia.
Isi piagam itulah yang melandasi
lahirnya PBB.
Sebagai upaya mencapai cita-cita perdamaian dunia maka
diselenggarakan berbagai pertemuan antarnegara di dunia atau
berbagai konferensi. Salah satu konferensi tersebut adalah Konferensi
San Francisco yang diselenggarakan pada tanggal 25 April–26 Juni
1945. Dalam konferensi ini, wakil-wakil negara Barat menerima pola
umum
League of Nations
atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dengan
perubahan-perubahan dan nama baru, yaitu
United Nations
Organizations
(UNO) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sekaligus
menyetujui isi Piagam PBB. Konferensi San Francisco tersebut diikuti
oleh 50 negara, yaitu 47 negara penanda tangan
Declaration of United
Nations
ditambah Ukraina, Belarus, dan Argentina.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa Piagam PBB
ditandatangani di San Francisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai
berlaku tanggal 24 Oktober 1945 setelah disahkan pemerintah tiap-
tiap negara peserta Konferensi San Francisco. Kelima puluh negara
Sumber:
www.urban75.org
▼
Gambar 4.8
Patung Franklin Delano Roosevelt dan Sir
Winston Churchill.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
134
peserta Konferensi San Francisco ini kemudian dikenal sebagai negara
anggota pendiri (
original members
) PBB. Indonesia resmi menjadi
anggota ke-60 PBB pada tanggal 27 September 1950. Pada waktu
terjadi konfrontasi dengan Malaysia pada tanggal 20 Januari 1965
Indonesia keluar dari keanggotaan PBB. Akan tetapi, pada tanggal
28 September 1966 Indonesia kembali menjadi anggota penuh PBB.
Salah satu alasan penting keikutsertaan Indonesia dalam organisasi
PBB adalah memperjuangkan ketertiban dunia. Hal ini sesuai dengan
politik luar negeri Indonesia yang bersifat aktif, artinya negara
Indonesia aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif
memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuang-
kan ketertiban dunia, dan ikut serta menciptakan keadilan sosial.
Tujuan pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tercantum
dalam
Preambule
dan pasal 1 Piagam PBB. Tujuan PBB tersebut sebagai
berikut.
1) Tujuan PBB yang tercantum dalam
Preambule
adalah:
a) menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang;
b) memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia,
harkat, dan derajat diri manusia dan persamaan hak bagi
pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun
kecil;
c) menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya
keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari
perjanjian internasional dan sumber hukum internasional lain;
serta
d) mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih
baik.
2) Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tercantum dalam pasal
1 Piagam PBB adalah:
a) memelihara perdamaian dunia dengan cara usaha bersama
serta menyelesaikan perselisihan yang mungkin mem-
bahayakan perdamaian dunia;
b) mempererat persahabatan antarnegara anggota PBB atas
dasar persamaan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib
sendiri;
c)
kerja sama dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional
di berbagai lapangan, seperti ekonomi, sosial, kebudayaan,
dan menyempurnakan penghargaan atas hak-hak asasi
manusia dengan tidak memandang perbedaan bangsa,
bahasa, dan agama; serta
d) menjadikan PBB sebagai pusat segala usaha untuk menunjuk-
kan cita-cita tersebut.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
135
Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai peran yang sangat
banyak dalam dunia internasional. Peranan PBB tersebut antara lain
sebagai berikut.
1) PBB selalu mengupayakan penyelesaian ketegangan (sengketa)
antarnegara yang bersengketa seperti Indonesia-Australia secara
damai.
2) PBB melindungi negara-negara anggotanya (Indonesia dan
Australia) agar tidak tercerai-berai.
3) PBB menyelaraskan dan mempersatukan segala tindakan dan
kegiatan bangsa-bangsa ke arah perdamaian.
Konferensi San Francisco menghasilkan suatu piagam yang di
dalam Bab III Pasal 17 menyebutkan bahwa organ utama PBB sebagai
berikut.
Struktur PBB
Trusteeship Council
(Dewan Perwalian)
Security Council
(Dewan Keamanan)
General
Assembly
(Majelis Umum)
International Court
of Justice
(Mahkamah
Internasional)
Secretariat
(Sekretariat)
Economic and
Social Council
(Dewan Ekonomi
dan Sosial)
1) Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum terdiri atas semua negara anggota PBB yang
mengadakan sidang umum tiap satu tahun mulai hari Selasa
minggu ketiga bulan September. Dalam sidang tersebut tiap
negara mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu
suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Sidang istimewa diadakan
jika dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar
anggota PBB. Tugas Majelis Umum meliputi hal-hal berikut.
a) Menimbang dan membuat rekomendasi tentang asas-asas
kerja sama internasional dalam pemeliharaan perdamaian
dan keamanan.
b) Membahas setiap persoalan yang berhubungan dengan
perdamaian dan keamanan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
136
c) Memelopori penelitian dan membuat rekomendasi guna
memajukan kerja sama politik internasional. Hubungan kerja
sama internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya,
pendidikan, dan kesehatan.
d) Menerima atau menolak keanggotaan negara baru.
e) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan
Ekonomi, dan Dewan Perwalian.
f)
Memilih sekretaris jenderal.
g) Menetapkan anggaran belanja PBB.
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri atas lima belas anggota, lima anggota
tetap dan sepuluh anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi
Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina. Kelima anggota
tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk menolak atau
membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara
anggota tidak tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis
Umum.
Keputusan dalam Dewan Keamanan disahkan apabila
keputusan disetujui oleh sembilan dari lima belas anggota Dewan
Keamanan, dan semua anggota tetap Dewan Keamanan harus
menyetujuinya. Jika ada satu anggota tetap Dewan Keamanan
tidak menyetujui, keputusan tersebut tidak sah. Selain itu, apabila
salah satu anggota tetap Dewan Keamanan tetap tidak menyetujui,
tetapi tidak menggunakan hak vetonya, dapat dianggap abstain.
Setiap anggota Dewan Keamanan mempunyai satu suara.
Tugas umum Dewan Keamanan PBB seperti berikut.
a) Memelihara keamanan dan perdamaian internasional.
b) Menyelidiki setiap persengketaan serta mengusulkan cara
penyelesaiannya.
c) Mengirim pasukan perdamaian ke daerah sengketa.
d) Mengusulkan anggota baru untuk masuk, dengan syarat yang
telah ditentukan Mahkamah Internasional.
Untuk menegakkan keutuhan dan terbinanya perdamaian
serta keamanan internasional serta ekonomi, dalam melaksanakan
tugasnya Dewan Keamanan dibentuk oleh badan-badan berikut.
a) Panitia staf militer.
b) Panitia pelucutan senjata.
c) Pasukan-pasukan PBB sebagai berikut.
(1) UNEF (
United Nations Emergency Force
), yaitu pasukan
perdamaian PBB untuk Timur Tengah, Korea Selatan, dan
Korea Utara.
(2) UNDOF (
United Nations Disengagement Observer Force
),
yaitu pasukan PBB sebagai pengawas suatu pertikaian
senjata.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
137
(3) UNFICYP (
United Nations Peace Keeping Force In Cyprus
),
yaitu pasukan PBB untuk siprus.
(4) UNMOGIP (
United Nations Military Observer Group for
India and Pakistan
), yaitu pasukan PBB untuk India dengan
Pakistan.
(5) UNTSO (
United Nations Truce Supervision Organization in
Palestina
) yaitu pasukan perdamaian PBB untuk Palestina.
(6) UNOC (
United Nations Operation for Congo
) yaitu pasukan
perdamaian PBB untuk Kongo.
(7) ICCS (
International Commission for Control and Supervision
)
yaitu pasukan PBB untuk perdamaian Vietnam Selatan.
Dewan Keamanan mengadakan sidang secara berkala. Bila
dikehendaki tiap negara dapat mengumumkan seorang wakil atau
beberapa orang yang ditunjuk untuk mengikuti sidang tersebut.
Dewan Keamanan dapat mengadakan pertemuan di kantornya
atau di tempat lain. Negara yang bukan anggota dapat
menghadiri sidang tanpa hak suara apabila ia menjadi salah satu
pihak yang bersengketa yang persengketaannya sedang dibahas
oleh Dewan Keamanan. Peranan Dewan Keamanan yang efektif
merupakan tumpuan harapan bagi seluruh bangsa di dunia dalam
memelihara perdamaian dan keamanan internasional yang abadi.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih dalam sidang umum untuk
masa tiga tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun,
jumlah anggotanya 54 negara berdasarkan amendemen tahun
1971 yang berlaku tahun 1975. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial
seperti berikut.
a) Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah
kewenangan PBB.
b) Memelopori penelitian-penelitian dalam bidang ekonomi
internasional, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan
lain-lain.
c) Memajukan rasa hormat-menghormati pada hak-hak manusia
dan kemerdekaan asasi.
d) Menyelenggarakan konferensi-konferensi tentang masalah
ekonomi, sosial, kebudayaan, dan lain-lain.
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian terdiri atas anggota yang menguasai daerah
perwalian, anggota tetap Dewan Keamanan dan sejumlah
anggota yang dipilih selama tiga tahun dalam sidang umum.
Tugas Dewan Perwalian antara lain sebagai berikut.
a) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian
dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
b) Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
c) Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
138
5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Anggota Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum
dan Dewan Keamanan PBB. Masa tugasnya adalah sembilan
tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda). Tugas
Mahkamah Internasional seperti berikut.
a) Menerima perkara-perkara dari negara anggota yang
membutuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Menerima persengketaan hubungan kerja sama internasional
dari Dewan Keamanan PBB.
c) Memberi nasihat tentang persoalan hubungan kerja sama
pada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
Sekretaris jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul dari
Dewan Keamanan. Tugas sekretaris jenderal seperti berikut.
a) Sebagai kepala administrasi PBB.
b) Membawa setiap permasalahan yang mengancam per-
damaian dan keamanan internasional kepada Dewan
Keamanan.
c) Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.
Masa tugas sekjen adalah lima tahun, mantan sekretaris
jenderal dapat dipilih kembali. Berikut ini adalah nama-nama
sekjen PBB.
No.
Nama
Per
iode Jabatan
Asal Negara
Catatan
1.
Sir Gladwyn Jebb
24 Oktober 194
5–
Britania Raya Sekretaris jenderal
2 Februari 1946
sementara
2.
Trygve Halvadan
2 Februari
1946–
Nor
wegia
M
engundurkan diri
Lie
10 November 1952
3.
Dag Hammarskold 10 April
1953–
Swedia
Meninggal dalam
18 September 1961
kec
elakaan
pesawat di Zambia.
4.
U Thant
30 November 1961– Birma
Mengundurkan diri
31 Desember 1971
(Myanmar)
set
elah periode ke-2.
5.
Kurt Waldheim
1 Januari 1972–
Austria
T
iongkok mengaju-
31 Desember 1981
kan veto untuk
periode ketiganya.
6.
Javier Perez de
1 Januari 1982–
Peru
Menolak periode
Cuellar
31 Desember 1996
ke-3.
7.
Boutros-Boutros
1 Januar
i 1992–
Mesir
AS mengajukan
Ghali
31 Desember 1996
veto-veto untuk
masa keduanya.
8.
Kofi Annan
1 Januari 1997–
G
hana
31 Desember 2006
9.
Ban Ki-Moon
1 Januari 2007–
Korea
31 Desember 2011
Selatan
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
139
Salah satu bentuk peranan PBB dalam meningkatkan hubungan internasional adalah
selalu mengupayakan penyelesaian sengketa antarnegara secara damai. Mengupayakan
penyelesaian sengketa secara damai dalam PBB menjadi tugas Dewan Keamanan PBB.
Nah, bagaimana jika usaha penyelesaian sengketa antarnegara secara damai tidak berhasil
dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB sehingga timbul ancaman dan pelanggaran bagi
perdamaian serta perbuatan agresi? Coba Anda cari contoh kasus internasional yang oleh
Dewan Keamanan PBB dianggap membahayakan keamanan dan perdamaian internasional!
Adapun badan khusus PBB antara lain sebagai berikut.
1. FAO (
Food and Agriculture Organization
) adalah organisasi pangan dan pertanian.
2. GATT (
General Agreement on Tariff and Trade
) adalah persetujuan umum tarif dan
perdagangan.
3. IAEA (
International Atomic Energy Agency
) adalah badan tenaga atom internasional.
4. IBRD (
International Bank of Recontruction and Development
) adalah bank rekonstruksi
dan pembangunan internasional.
5. ICAO (
International Civil Aviation Organization
) adalah organisasi penerbangan sipil
internasional.
6. IDA (
International Development Association
) adalah perhimpunan pembangunan sipil
internasional.
7. IFC (
International Finance Corporation
) adalah koperasi keuangan internasional.
8. ILO (
International Labour Organization
) adalah organisasi perburuhan internasional.
9. IMCO (
Intergovernment Maritime Consultative Organization
) adalah organisasi
konsultasi maritim antarpemerintah.
10. IMF (
International Monetary Fund
) adalah lembaga dana internasional.
11. ITU (
International Telecomunication Union
) adalah uni telekomunikasi internasional.
12. UNCTAD (
United Nations Conference on Trade and Development
) adalah konferensi
perdagangan dan pembangunan PBB.
13. UNESCO (
United Nations Educational Scientific and Cultural Organization
) adalah
organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
14. UNICEF (
United Nations Children’s Fund
) adalah organisasi Perserikatan Bangsa-
Bangsa yang khusus menangani masalah anak-anak.
15. UNDP (
United Nations Development Programme
) adalah program pembangunan PBB.
16. UNHCR (
United Nations High Commisioner for Refuges
) adalah komisi tinggi PBB
urusan pengungsian.
17. WHO (
World Health Organization
) adalah organisasi kesehatan internasional.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
140
E. Sikap Positif terhadap Kerja Sama dan Perjanjian
Internasional
Hampir setiap negara di dunia ini melakukan kerja sama dan perjanjian
internasional. Hal tersebut merupakan bentuk dari hubungan internasional.
Kerja sama internasional dibedakan menjadi tiga bentuk sebagai berikut.
1. Kerja sama bilateral, yaitu kerja sama yang dilakukan antara dua negara.
2. Kerja sama regional, yaitu kerja sama yang dilakukan oleh lebih dari dua
negara dalam suatu wilayah atau satu kawasan.
3. Kerja sama multilateral, yaitu kerja sama yang dilakukan oleh banyak
negara atau lebih dari dua negara tanpa terikat suatu wilayah tertentu.
Negara-negara yang melakukan kerja sama dan perjanjian internasional
akan memperoleh banyak manfaat. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
1. Mempermudah penyelesaian masalah.
2. Memenuhi kebutuhan nasional negara-negara yang bersangkutan.
3. Mempererat hubungan antarnegara.
4. Menjamin kepastian hukum.
5. Meningkatnya berbagai kemajuan di berbagai bidang.
6. Menghilangkan sifat permusuhan antarbangsa dan meredakan
ketegangan dunia.
7. Terdapat aturan terhadap masalah kepentingan-kepentingan bersama
di antara para subjek hukum internasional.
Secara khusus, manfaat yang dapat diperoleh bangsa Indonesia dari kerja
sama dan perjanjian internasional sebagai berikut.
1. Bidang ideologi, di antaranya:
a. dapat mengetahui nilai-nilai yang dianut oleh negara lain;
b. dapat terhindar dari pengaruh negatif dari nilai-nilai ideologi yang
dianut negara lain; dan
c.
diperoleh kesempatan untuk menunjukkan keunggulan ideologi
Pancasila dalam setiap berhubungan dengan negara lain.
2. Bidang politik, di antaranya:
a. dapat mengetahui perkembangan politik yang terjadi di negara lain;
b. dapat mencontoh aspek-aspek positif dari kehidupan politik di negara
lain; dan
c.
mempererat hubungan diplomatik dengan negara lain.
3. Bidang ekonomi, di antaranya:
a. menarik minat negara lain untuk menanamkan modalnya atau
berinvestasi di negara lain;
b. dapat menikmati barang-barang yang diproduksi oleh negara lain;
dan
c.
terbukanya peluang untuk mengekspor produksi dalam negeri ke
negara lain.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
141
4. Bidang sosial-budaya, di antaranya:
a. terbukanya kesempatan untuk mengadakan pertukaran pelajar;
b. dapat mendatangkan tenaga ahli untuk bidang tertentu yang
berkaitan dengan kekurangan yang dimiliki negara kita; dan
c.
dapat saling memperkenalkan budaya masing-masing.
5. Dalam aspek pertahanan dan keamanan, di antaranya:
a. dapat menghindarkan konflik dengan negara lain;
b. terbukanya kesempatan untuk ikut serta dalam proses perwujudan
perdamaian dunia; dan
c.
terciptanya stabilitas keamanan dalam negeri.
Pelaksanaan hubungan luar negeri oleh bangsa Indonesia didasarkan
pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan,
dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
Keikutsertaan Indonesia dalam hubungan internasional merupakan
perwujudan salah satu tujuan nasional yaitu melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keikutsertaan tersebut dinyatakan dengan membentuk organisasi
internasional dan Indonesia sebagai anggotanya memprakarsai pembentukan
kerja sama internasional, serta menjadi anggota suatu organisasi internasional.
Bentuk keterlibatan Indonesia dalam hubungan internasional terjadi baik
dalam bentuk organisasi internasional maupun kerja sama internasional
seperti berikut.
1. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ke-
60 pada tanggal 28 September 1950.
2. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang
melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika.
3. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB)
pada tahun 1961.
4. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan
mengirimkan Pasukan Garuda.
5. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN.
6. Ikut serta dalam setiap pesta olahraga internasional mulia dari
Sea Games
,
Asian Games
, Olimpiade, dan sebagainya.
Untuk meningkatkan kerja sama dan perjanjian internasional maka perlu
dikembangkan sikap-sikap positif. Beberapa contoh sikap positif yang dapat
dilakukan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kerja sama dan perjanjian
internasional seperti berikut.
1. Adanya kemampuan dan kesiapan diri untuk memperkenalkan
kebudayaan nasional; pertukaran pemuda, pelajar, dan mahasiswa; serta
ikut dalam suatu kegiatan olahraga tingkat internasional.
2. Mengikuti perkembangan dunia dengan cermat sehingga dapat
mengambil langkah-langkah nyata secara dini apabila terjadi masalah
yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
142
3. Mewujudkan tata ekonomi yang tidak dapat mengganggu stabilitas
nasional.
4. Kesiapan dan kemampuan diri untuk menciptakan perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
5. Ikut menyukseskan pelaksanaan kerja sama dan perjanjian internasional.
6. Tidak mudah mencurigai negara yang hendak melaksanakan kerja sama
dan perjanjian internasional.
7. Menghormati keputusan negara dalam melaksanakan kerja sama dan
perjanjian internasional.
Sikap positif bangsa Indonesia hendaknya diikuti dengan berperan aktif
dalam membina dan mempererat persahabatan serta kerja sama yang saling
bermanfaat antara bangsa-bangsa demi terwujudnya tatanan dunia baru
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.
Membuat Kliping
Anda telah memahami tentang manfaat melaksanakan kerja sama dan perjanjian
internasional. Sekarang carilah berita tentang pelaksanaan kerja sama internasional yang
dilakukan oleh negara Indonesia dari berbagai media cetak. Guntinglah berita-berita yang
Anda peroleh dan buatlah sebuah kliping. Jangan lupa, berikan komentar Anda terhadap
pelaksanaan kerja sama internasional tersebut.
Lakukan kegiatan di atas secara kelompok. Kumpulkan hasilnya kepada guru untuk
dinilai.
1. Hubungan internasional adalah cabang dari ilmu politik yang merupakan suatu studi
tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara
dalam sistem internasional. Termasuk di dalamnya peran negara-negara, organisasi-
organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga
swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional.
2. Sasaran penting yaitu untuk mewujudkan perdamaian dunia dan kekuatan nasional
suatu negara.
3. Sarana-sarana hubungan internasional seperti berikut.
a.
Perjanjian internasional.
b.
Pelaksana hubungan internasional.
c.
Politik luar negeri negara yang bersangkutan.
4. Hubungan internasional adalah cabang dari ilmu politik yang merupakan suatu studi
tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu.
5. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
143
6. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969
sebagai berikut.
a.
Perundingan (
negotiation
).
b.
Penandatanganan (
signature
).
c.
Pengesahan (
ratifikasi
).
7. Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk
menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara.
8. Berdasarkan Konvensi Wina 1969 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik
sebagai berikut.
a.
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima
di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima,
sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara
pengirim.
e.
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
9. Peran organisasi internasional seperti ASEAN, KAA, dan PBB adalah untuk
meningkatkan hubungan internasional.
10. Dalam meningkatkan hubungan dan kerja sama internasional perlu dikembangkan
sikap positif.
Ada banyak manfaat yang dapat kita rasakan dengan menjalin kerja sama dan hubungan
internasional. Misalnya, mempermudah penyelesaian masalah dan pemenuhan kebutuhan
nasional negara-negara yang bersangkutan, mempererat hubungan antarnegara, menjamin
kepastian hukum, dan meningkatnya berbagai kemajuan di berbagai bidang. Oleh karena
itu, kita harus selalu mendukung upaya negara Indonesia untuk menjalin kerja sama dan
hubungan internasional. Bisa kita bayangkan jika setiap negara mengisolasikan diri dari
hubungan dengan negara lain, tentu permasalahan setiap negara akan semakin rumit dan
sering terjadi pertikaian internasional karena tidak adanya kepastian hukum.
Jawablah dengan tepat!
1. Mengapa suatu negara perlu mengadakan kerja sama dan hubungan
internasional?
2. Jelaskan pengertian hubungan internasional secara umum!
3. Sebutkan sarana-sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan hubungan
internasional!
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
144
4. Bagaimanakah batasan perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina
tahun 1986 pasal 2 ayat (1a)?
5. Sebutkan tiga fungsi dari perjanjian internasional!
6. Ada bermacam-macam asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh subjek
hukum yang mengadakan perjanjian internasional. Asas-asas apa sajakah
itu? Coba Anda sebutkan!
7. Siapakah yang dimaksud perwakilan diplomatik?
8. Sebutkan tiga alasan berakhirnya perwakilan diplomatik!
9. Organisasi internasional mempunyai peranan dalam meningkatkan hubungan
internasional. Mengapa demikian? Jelaskan!
10. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mempunyai peran yang sangat banyak
dalam dunia internasional. Sebutkan contoh peranan PBB tersebut!